SuaraSumsel.id - Skandal judi sabung ayam di Way Kanan semakin menggemparkan setelah Polda Lampung menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka.
Sosok yang kini berada di pusaran kasus ini adalah Kapri, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian ilegal tersebut.
Fakta mengejutkan terus terungkap, memperlihatkan bagaimana seorang aparat penegak hukum justru terseret dalam aktivitas yang seharusnya diberantas.
Keterlibatannya semakin diperkuat dengan berbagai bukti, termasuk jejak digital yang mengungkap peran aktifnya dalam ajang perjudian ini
Baca Juga:Dihantam 3 Laporan di Polda Sumsel, Willie Salim Terancam Hukuman Berat?
Namanya mencuat setelah penggerebekan di arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, yang berujung tragis.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa tiga orang sebagai saksi, terdiri dari dua anggota Polri dan satu warga sipil.
"Hasilnya pemeriksaan, anggota Polri berinisial K yang bertugas di Polda Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian. Dari keterangan tersangka, dia juga kenal dengan pelaku (oknum TNI) sejak 2018," jelas Kapolda Irjen Helmy dalam ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Pengakuan tersangka Kapri semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus sabung ayam di Way Kanan.
Ia mengaku datang ke lokasi atas undangan pelaku, bahkan jejak digital menunjukkan Kapri sempat membuat video undangan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Baca Juga:Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka
Kini, ia telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.