Dari Tambang Ilegal ke Pengelolaan Resmi: Ini Mekanisme Seleksi Sumur Minyak Rakyat Sumsel

Lima daerah menjadi fokus utama dalam proses inventarisasi sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Rabu, 09 Juli 2025 | 19:38 WIB
Dari Tambang Ilegal ke Pengelolaan Resmi: Ini Mekanisme Seleksi Sumur Minyak Rakyat Sumsel
sumur minyak rakyat tanpa izin, illegal drilling di Musi Banyuasin

SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memastikan bahwa proses inventarisasi sumur minyak rakyat di lima kabupaten penghasil minyak di provinsinya akan rampung pada pertengahan Juli 2025.

Inventarisasi ini merupakan tahapan krusial dalam merapikan tata kelola sektor energi rakyat yang selama ini berjalan tanpa regulasi teknis yang jelas.

"Untuk proses inventarisir sumur minyak, pertengahan bulan ini, Juli harus selesai," ujar Deru saat diwawancarai di Palembang, Senin (7/7/2025).

Lima daerah menjadi fokus utama dalam proses inventarisasi sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan.

Baca Juga:Gubernur Herman Deru Tegas! Truk Batu Bara Dilarang Lintasi Jalan Umum di Sumsel

Kelimanya adalah kawasan yang selama ini dikenal sebagai kantong-kantong produksi minyak tradisional, yaitu Musi Banyuasin (Muba), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Di wilayah-wilayah inilah aktivitas pengeboran oleh masyarakat berlangsung secara masif, bahkan disebut ada satu kabupaten yang memiliki belasan ribu titik sumur aktif.

Inventarisasi ini menjadi langkah awal untuk menata ulang sektor energi rakyat yang selama ini bergerak dalam bayang-bayang ilegalitas.

Menurut Deru, jumlah sumur di masing-masing kabupaten sangat bervariasi, bahkan ada yang mencapai belasan ribu titik. Namun, angka pasti belum dapat dipublikasikan karena proses verifikasi lapangan masih berjalan.

Setelah inventarisasi tuntas, pemerintah akan masuk ke tahap seleksi pengelola resmi.

Baca Juga:Mati Lampu Sampai Sabtu! Ini Daftar Lengkap Lokasi Pemadaman Listrik oleh PLN di Sumsel

“Tapi mengelola sumur ini tidak boleh overlap. Kita akan seleksi BUMD mana yang cocok, UMKM mana yang cocok dan koperasi apa yang mampu,” tegas Deru.

Instruksi Kementerian ESDM

Langkah ini merespons surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 lalu.

Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta segera melakukan inventarisasi sumur minyak yang dikelola masyarakat.

Alasan di balik inventarisasi ini cukup serius. Pemerintah pusat mencatat bahwa banyak sumur dikelola tanpa kaidah keteknikan yang baik, yang berpotensi menyebabkan dampak lingkungan dan gangguan keamanan sosial.

Selain itu, produksi minyak rakyat tidak dijual sesuai ketentuan, sehingga mengurangi penerimaan negara dan mengancam ketahanan energi nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini