Jembatan Ambruk Picu Herman Deru Ultimatum Perusahaan Tambang: Bangun Jalan atau Berhenti

Gubernur H. Herman Deru mengeluarkan ultimatum pada angkutan batubara Over Dimension Overloading (ODOL) termasuk perusahaan tambang raksasa di Sumatera Selatan

Tasmalinda
Selasa, 08 Juli 2025 | 19:55 WIB
Jembatan Ambruk Picu Herman Deru Ultimatum Perusahaan Tambang: Bangun Jalan atau Berhenti
Gubernur Herman Deru ultimatum perusahaan tambang batu bara.

SuaraSumsel.id - Reruntuhan Jembatan Muara Lawai di Lahat bukan sekadar potret kegagalan infrastruktur.

Gubernur H. Herman Deru mengeluarkan ultimatum pada angkutan batubara Over Dimension Overloading (ODOL) termasuk perusahaan tambang raksasa di Sumatera Selatan

Dalam rapat darurat yang digelar Senin (7/7/2025) malam, suasana terasa tegang.

Di hadapan para bupati dan wali kota dari 13 daerah kunci, Herman Deru mengeluarkan Instruksi.

Baca Juga:Travel ke Luar Negeri Makin Nyaman: ATM VISA Bank Sumsel Babel Solusinya

“Ini bukan sekadar insiden, ini musibah yang harus menjadi titik balik kita bertindak,” ujar Herman Deru dengan nada tegas, menggar-ruang dewan direksi perusahaan tambang, resmi dikeluarkan.

Suasana rapat darurat yang digelar pada Senin (7/7/2025) malam juga di hadapan Wakil Gubernur H. Cik Ujang dan 13 kepala daerah dari wilayah penghasil serta lintasan batu bara, Gubernur Herman Deru tidak lagi menggunakan bahasa diplomasi.

“Ini bukan sekadar insiden, ini musibah yang harus menjadi titik balik kita bertindak,” ujar Herman Deru.

Selama bertahun-tahun, model bisnis angkutan batu bara di Sumsel berjalan di atas "subsidi tak terlihat": penggunaan infrastruktur jalan publik.

Perusahaan tambang dan transporter menikmati margin keuntungan yang besar dengan membebankan biaya kerusakan jalan, kemacetan, dan risiko kecelakaan pada negara dan masyarakat.

Baca Juga:BREAKING: Penampilan Harnojoyo Jadi Sorotan saat Ditahan Kejati Sumsel

“Tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara atau jalan kabupaten,” ucap Herman Deru.

Ini adalah pukulan telak bagi model bisnis yang mengandalkan efisiensi semu.

Para pelaku industri kini dihadapkan pada dua pilihan: mengeluarkan investasi triliunan rupiah untuk membangun jalan tol khusus tambang, atau menghadapi risiko operasional mereka dihentikan total.

Pergub Nomor 74 Tahun 2018 yang sebelumnya dianggap macan kertas, kini akan diberi taring baru melalui Instruksi Gubernur yang mengikat.

“Pergub 74 sudah fenomenal, tapi implementasinya harus lebih kuat dengan dukungan semua pihak,” tegasnya.

Secara ekonomi, ambruknya jembatan ini membuka kotak pandora tentang model bisnis industri batubara di Sumsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini