Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini

Laporan ini bukan sekadar angka, tapi cerminan nyata bahwa risiko terhadap konsumen sektor jasa keuangan masih cukup tinggi.

Tasmalinda
Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:36 WIB
Dapat Tawaran Hapus Utang dari OJK? Jangan Tertipu! Cek Fakta dan Saluran Resmi di Sini
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sumsel

3. OJK Sukses Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dengan Tingkat Solusi 75,03%

Dari seluruh pengaduan yang diterima, OJK Sumsel berhasil menyelesaikan 75,03% kasus secara efektif, sebuah capaian yang patut diapresiasi.

Angka ini tidak hanya menunjukkan ketanggapan lembaga dalam menangani sengketa, tetapi juga mencerminkan kerja sama yang harmonis antara konsumen, OJK, dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam mencari solusi terbaik.

Lebih dari sekadar regulator, OJK membuktikan perannya sebagai fasilitator yang hadir secara aktif dan berpihak pada perlindungan konsumen. Ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan OJK tidak berhenti di tataran aturan, tetapi menjangkau langsung ke akar persoalan yang dihadapi masyarakat.

Baca Juga:Penuh Doa, Begini Cara Warga Sumsel Sambut 1 Muharram 1447 H dengan Tradisi Islam

4. Muncul Modus Baru: Tawaran Penghapusan Pinjol yang Mengatasnamakan OJK

Salah satu isu krusial adalah maraknya penipuan digital dengan modus penghapusan utang pinjaman daring (pinjol) yang mengklaim berasal dari OJK.

Modus penipuan yang mengatasnamakan OJK dengan iming-iming penghapusan utang atau mediasi berbayar semakin marak dan menyasar masyarakat yang sedang kesulitan finansial.

Padahal faktanya, OJK tidak pernah menawarkan layanan semacam itu, apalagi menarik biaya di awal.

Semua bentuk mediasi dan fasilitasi yang dilakukan OJK sepenuhnya gratis, resmi, dan melalui kanal yang sudah ditentukan.

Baca Juga:Gerakan Sultan Muda Sumsel Menyebar ke 5 Daerah, UMKM Lokal Kini Punya Akses KUR dan BPJS

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur janji manis atau solusi instan, karena justru bisa berujung pada kerugian ganda.

Jika menemukan penawaran mencurigakan yang mengatasnamakan OJK, segera laporkan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak.

5. Saluran Pengaduan OJK: Mudah Diakses dan Terbuka untuk Umum

OJK Sumsel tak hanya menunggu laporan datang, tetapi juga secara aktif mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami masalah di sektor jasa keuangan.

Edukasi dan perlindungan hanya akan efektif jika masyarakat berani menyuarakan keluhan mereka melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Untuk itu, OJK membuka berbagai jalur pengaduan yang mudah diakses, seperti Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081157157157, hingga Layanan Konsumen langsung di Kantor OJK Sumsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak