SuaraSumsel.id - Di era digital saat ini, kebutuhan akan akses keuangan yang cepat dan mudah semakin meningkat.
Pinjaman online atau fintech lending menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat tanpa harus melalui proses rumit seperti di lembaga keuangan konvensional.
Namun, penting untuk memastikan bahwa layanan pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari risiko pinjol ilegal.
![Pinjol legal. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/06/91782-pinjol-ilegal.jpg)
Berikut adalah 7 aplikasi pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK per Mei 2025:
Baca Juga:Bisnis Online Modal Minim tapi Cuan Maksimal, Ini 5 Ide yang Bisa Kamu Coba dari Rumah
1. Kredit Pintar
Kredit Pintar dikenal luas sebagai platform pinjaman online dengan proses pengajuan yang mudah dan cepat.
Pengguna hanya perlu mengisi data diri, mengunggah KTP, dan menunggu proses verifikasi yang bisa selesai dalam waktu kurang dari lima menit.
Setelah disetujui, dana langsung masuk ke rekening pengguna.
Kredit Pintar menawarkan limit pinjaman hingga Rp20 juta dengan tenor fleksibel dan bunga kompetitif.
2. DanaRupiah
Baca Juga:Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 96 Daftar Fintech Legal yang Sudah Berizin OJK per Mei 2025
DanaRupiah menawarkan pinjaman dengan tenor fleksibel dan bunga yang bersaing.
Aplikasi ini telah memiliki izin resmi dari OJK, sehingga pengguna dapat merasa aman dalam menggunakan layanannya.
Proses pengajuan pinjaman di DanaRupiah juga cukup sederhana, menjadikannya pilihan yang tepat untuk kebutuhan mendesak.
3. JULO
JULO menyediakan limit pinjaman hingga jutaan rupiah dengan sistem pembayaran cicilan yang fleksibel.
Aplikasi ini telah terdaftar di OJK dan menawarkan berbagai fitur menarik, seperti cashback dan diskon untuk pembayaran tepat waktu.
JULO cocok bagi mereka yang mencari pinjaman dengan proses cepat dan fitur tambahan yang menguntungkan.