Lanjutan Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi, Istri Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Sidang kasus anggota TNI yang menembak anggota polisi di Way Kanan, Lampung terus berlanjut.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:06 WIB
Lanjutan Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi, Istri Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, menyuarakan harapannya supaya Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah dijatuhi hukuman mati oleh Hakim atas aksi penembakan tiga anggota polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung. [Suara.com/dok]

SuaraSumsel.id - Sidang kasus anggota TNI yang menembak anggota polisi di Way Kanan, Lampung terus berlanjut.

Bahkan, tangis haru sempat menyelimuti ruangan sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025) lalu.

Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, menyuarakan harapannya supaya Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah dijatuhi hukuman mati oleh Hakim atas aksi penembakan tiga anggota polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung.

"Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain," ujar Nia usai mengikuti jalannya sidang dakwaan.

Baca Juga:Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka

Kopda Bazarsyah duduk di kursi pesakitan atas kasus penembakan yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, yang diduga berada di bawah pengawasan terdakwa.

Dalam insiden tersebut, tiga polisi tewas ditembak oleh Kopda Bazarsyah, antara lain AKP Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengapresiasi dakwaan dari oditur militer yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Penerapan Pasal 340 sudah sangat tepat. Ini bukan spontan, tapi jelas direncanakan. Terdakwa membawa senjata api laras panjang sebelum kejadian," ungkap Putri.

Dalam dokumen dakwaan, oditur menyebutkan adanya dugaan aliran uang dari praktik sabung ayam kepada sejumlah oknum aparat. Namun, Putri membantah keras bahwa kliennya, AKP Lusiyanto, turut menerima uang dari praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:Dua TNI Serahkan Diri, Peluru Maut di Arena Sabung Ayam Way Kanan Masih Misteri

"Kapolsek tidak terlibat. Masa iya cuma diberi Rp100.000 untuk izin sabung ayam? Fokus utama kita adalah perbuatan terdakwa yang merenggut nyawa tiga polisi," tegas dia.

Putri menerangkan, posisi Kapolsek saat itu tidak berada di lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat pemberian uang terkait sabung ayam.

Proses hukum terhadap Kopda Bazarsyah akan terus berlanjut. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 16 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang akan dihadirkan oleh pihak oditur militer.

Putri menyatakan siap menghadirkan saksi tambahan untuk memperjelas duduk perkara, terutama guna membuktikan bahwa AKP Anumerta Lusiyanto tidak terlibat dalam praktik sabung ayam maupun transaksi uang.

"Kami akan hadirkan saksi lain untuk memperkuat bahwa Kapolsek tidak berada di lokasi saat dugaan permintaan izin itu terjadi," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus tembak mati 3 polisi dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung telah ditetapkan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini