Lanjutan Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi, Istri Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Sidang kasus anggota TNI yang menembak anggota polisi di Way Kanan, Lampung terus berlanjut.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:06 WIB
Lanjutan Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi, Istri Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, menyuarakan harapannya supaya Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah dijatuhi hukuman mati oleh Hakim atas aksi penembakan tiga anggota polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung. [Suara.com/dok]

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyatakan kedua tersangka itu yakni Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL).

"Statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," katanya dikutip dari Antara, Selasa (25/3/2025).

Mayjen Eka mengungkapkan, penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang telah dilakukan secara cermat dan teliti.

"Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," jelas dia.

Baca Juga:Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka

Eka menyampaikan, saat diperiksa, pelaku penembakan polisi mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang senjata setelah melakukan penembakan.

"Jadi, memang penetapan pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan ditemukannya barang bukti," terangnya.

Eka menuturkan bahwa senjata yang dipakai pelaku ditemukan pada Rabu (19/3/2025), kemudian pada Jumat (21/3/2025) dilakukan koordinasi dengan Polda Lampung agar mereka membuat laporan sehingga pelaku penembakan bisa resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini