SuaraSumsel.id - Di balik gemerlap Sungai Musi yang membelah Palembang, Sumatera Selatan ada cerita yang tak pernah rampung yakni sampah.
Kota tua yang pernah menjadi pusat kejayaan Sriwijaya itu kini harus bergelut dengan persoalan paling modern abad ini, yakni limbah dari peradaban yang terus tumbuh. Setiap harinya, tak kurang dari 1.200 hingga 1.500 ton sampah dihasilkan dari denyut aktivitas masyarakatnya.
Dalam setahun, angka itu menjelma menjadi gunungan lebih dari 14 ribu ton sampah, membebani ruang-ruang yang mestinya lapang untuk kehidupan. Ini bukan sekadar tumpukan sisa konsumsi, tetapi juga tumpukan persoalan lingkungan yang semakin hari semakin terasa mendesak.
Di antara kota-kota besar di Pulau Sumatera, kota Palembang berada di atas Bukittinggi, Sumatera Barat, tapi belum menyamai volume sampah yang dihasilkan oleh Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:Pendaftaran SPMB Palembang 2025 Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Link Resminya
Namun angka itu bukan sekadar statistik, volume sampah menjadi cermin dari peradaban yang bertumbuh tanpa sempat memikirkan akhir dari jejak konsumsi hariannya.
Dalam kurun hampir satu dekade terakhir, harapan pun digantungkan pada satu impian besar yakni mengubah sampah menjadi sumber energi bersih. Sebuah upaya yang bukan hanya untuk mengurangi beban TPA, tapi juga menjawab tantangan masa depan energi.
Harapan itu tampaknya makin terwujud saat Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, datang meninjau langsung proyek strategis nasional (PSN) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Palembang, akhir Mei 2025 lalu.
Proyek ini bukan hanya soal mesin dan teknologi atau yang sebelumnya sering disebut Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tapi tentang pertaruhan Palembang menjadi kota seperti kota-kota di dunia dalam menciptakan energi bersih bersumber dari sampah menjadi sengatan listrik.
Menteri Hanif meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan dan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Keramasan.
Baca Juga:Puluhan Wilayah Palembang & Sekitarnya Alami Pemadaman Listrik, Ini Jadwal Lengkapnya
Dalam kunjungan itu, ia menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk merancang langkah-langkah penanganan sampah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pembangunan Material Recovery Facility (MRF) di Palembang. MRF merupakan fasilitas pengolahan sampah yang menggabungkan berbagai teknik pengelolaan, mulai dari pemilahan, penerapan prinsip 3R yakni reduce, reuse, recycle hingga pengolahan organik melalui komposting.
Dengan adanya MRF, diharapkan proses pengelolaan sampah menjadi lebih terstruktur, serta memiliki nilai tambah secara ekonomi.
Kehadiran fasilitas ini juga diyakini menjadi salah satu kunci untuk menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di masa depan.
Selain itu, Menteri Hanif memastikan progres proyek PSEL di Keramasan, yang menjadi salah satu implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk mengubah beban sampah Palembang menjadi sumber energi yang bermanfaat bagi masyarakat.