Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Selalu pastikan melakukan transaksi di tempat yang terpercaya agar Anda terhindar dari risiko penipuan atau emas palsu yang marak terjadi di tengah tingginya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia.
Dalam beberapa kasus, tak sedikit konsumen yang tertipu membeli emas palsu dengan harga tinggi karena tergiur tawaran murah atau transaksi tidak resmi yang dilakukan secara online tanpa kejelasan sumber dan legalitas penjual.
Baca Juga:Wajib Coba! Ini 7 Ayam Goreng Palembang Paling Populer yang Bikin Nagih
Untuk itu, penting memilih tempat pembelian yang telah terverifikasi dan memiliki reputasi baik, seperti butik resmi PT Antam Tbk, lembaga keuangan yang bekerja sama dengan perusahaan logam mulia, atau platform digital yang telah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).