SuaraSumsel.id - Kabar baik datang bagi para pecinta logam mulia dan investor ritel di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa (27/5/2025), terpantau mengalami kenaikan tipis sebesar Rp4.000 per gram.
Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp1.923.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp1.919.000.
Kenaikan ini menjadi sinyal positif di tengah dinamika pasar global yang masih diliputi ketidakpastian.
Baca Juga:Wajib Coba! Ini 7 Ayam Goreng Palembang Paling Populer yang Bikin Nagih
Emas, sebagai instrumen investasi yang dikenal stabil dan tahan terhadap inflasi, kembali menunjukkan ketangguhannya.
Bagi masyarakat Palembang yang menjadikan emas sebagai tabungan jangka panjang atau alat lindung nilai (hedging), momentum hari ini bisa menjadi saat yang tepat untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya—apakah membeli untuk mengamankan aset, atau menjual untuk merealisasikan keuntungan.
Tak hanya harga beli yang naik, harga jual kembali (buyback) juga ikut terkerek ke angka Rp1.767.000 per gram.
Artinya, jika Anda memiliki emas batangan dan ingin menjualnya ke PT Antam Tbk, Anda akan mendapatkan nilai yang cukup kompetitif.
Namun, perlu dicatat bahwa setiap transaksi jual kembali dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Baca Juga:Emosi Tak Terkendali, Pria di Palembang Ajak Polisi Duel Saat Ditilang, Videonya Viral
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari total nilai buyback, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yakni 3 persen.
Potongan ini akan langsung dikurangi dari hasil transaksi buyback, sehingga pastikan Anda menghitungnya dengan cermat sebelum memutuskan untuk menjual.
Di tengah ketidakpastian pasar saham dan nilai tukar, emas tetap menjadi primadona yang dicari karena kestabilannya.
Bahkan, di Palembang sendiri, tren pembelian logam mulia semakin meningkat—baik melalui gerai langsung, e-commerce, hingga aplikasi digital investasi emas yang kini makin menjamur.
Meski kenaikannya hanya tipis, kondisi ini bisa menjadi pertimbangan strategis bagi Anda yang tengah menyusun portofolio keuangan jangka panjang.
Apakah ingin menambah koleksi emas, atau melepas sebagian untuk kebutuhan mendesak—keputusan kini di tangan Anda.
Untuk memantau pergerakan harga emas secara real-time, masyarakat dapat langsung mengakses situs resmi Logam Mulia atau mendatangi butik Antam terdekat.

Selalu pastikan melakukan transaksi di tempat terpercaya agar terhindar dari risiko penipuan atau emas palsu.
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.011.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.923.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.786.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.654.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.390.000.
- Harga emas 10 gram: Rp18.725.000.
- Harga emas 25 gram: Rp46.687.000.
- Harga emas 50 gram: Rp93.295.000.
- Harga emas 100 gram: Rp186.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp466.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp931.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.863.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Selalu pastikan melakukan transaksi di tempat yang terpercaya agar Anda terhindar dari risiko penipuan atau emas palsu yang marak terjadi di tengah tingginya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia.
Dalam beberapa kasus, tak sedikit konsumen yang tertipu membeli emas palsu dengan harga tinggi karena tergiur tawaran murah atau transaksi tidak resmi yang dilakukan secara online tanpa kejelasan sumber dan legalitas penjual.
Untuk itu, penting memilih tempat pembelian yang telah terverifikasi dan memiliki reputasi baik, seperti butik resmi PT Antam Tbk, lembaga keuangan yang bekerja sama dengan perusahaan logam mulia, atau platform digital yang telah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).