Detik-Detik Emosional Joncik-Arifai Saat MK Tolak Gugatan Pilkada Empat Lawang

Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan kemenangan Joncik Muhammad-Arifai sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih untuk periode 20252030.

Tasmalinda
Selasa, 27 Mei 2025 | 12:54 WIB
Detik-Detik Emosional Joncik-Arifai Saat MK Tolak Gugatan Pilkada Empat Lawang
Joncik Muhammad, calon bupati Empat Lawang terpilih

SuaraSumsel.id - Suasana penuh haru dan kelegaan menyelimuti momen nonton bareng putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar tim Joncik Muhammad dan Arifai.

Dalam sidang yang disiarkan langsung secara daring itu, MK secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang diajukan pasangan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny).

Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan kemenangan Joncik Muhammad-Arifai sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih untuk periode 2025–2030.

Sesaat setelah amar putusan dibacakan, suasana berubah menjadi emosional.

Baca Juga:Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi

Joncik dan Arifai tampak saling berpelukan dengan mata berkaca-kaca. Tangis kelegaan tak mampu mereka sembunyikan, setelah melalui proses panjang dan melelahkan selama tahapan PSU hingga sengketa hukum di MK.

Tak hanya mereka berdua, para anggota tim pemenangan yang ikut menyaksikan siaran langsung itu juga tak kuasa menahan kegembiraan.

Teriakan syukur, pelukan hangat, dan senyum bahagia menyebar di ruangan.

Mereka larut dalam euforia kemenangan yang akhirnya resmi diakui secara hukum.

Acara nonton bareng itu turut dihadiri tokoh-tokoh penting. Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas, terlihat hadir mendampingi.

Baca Juga:PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan

Hadir pula Yulius Maulana, mantan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2018–2023, yang ikut menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Momen penuh emosi itu viral di media sosial setelah video dan foto-fotonya diunggah ke Instagram.

Netizen ramai memberikan ucapan selamat dan dukungan, sekaligus mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga tuntas.

Putusan MK ini menandai titik akhir dari seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang.

Kini, pasangan Joncik-Arifai siap melangkah ke tahap selanjutnya: mempersiapkan pemerintahan yang diharapkan mampu membawa perubahan dan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Empat Lawang lima tahun ke depan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini