Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh ini dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback.
Dengan demikian, selain memperhitungkan harga pasar, para investor juga harus memperhitungkan beban pajak sebagai faktor penting dalam strategi investasi emas.
Daftar Harga Emas Batangan Hari Ini
Baca Juga:Momen Liburan Sri Mulyani di Palembang: Ngopi, Dengar Beyonce dan Obrolin Buku
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran dan berat pada Selasa, 13 Mei 2025:
0,5 gram: Rp992.000
1 gram: Rp1.884.000
2 gram: Rp3.708.000
3 gram: Rp5.537.000
5 gram: Rp9.195.000
10 gram: Rp18.335.000
25 gram: Rp45.712.000
50 gram: Rp91.345.000
100 gram: Rp182.612.000
250 gram: Rp456.265.000
500 gram: Rp912.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.824.600.000
Sementara harga emas perhiasan di pasar tradisional Palembang, terutama di kawasan Pasar 16 Ilir dan Sekip, juga ikut mengalami koreksi.
Harga per suku (±2,1 gram) kini berada di kisaran Rp10.250.000, turun dari sebelumnya yang sempat menyentuh Rp10.450.000.

Emas Masih Menarik? Ini Tipsnya
Baca Juga:Viral Pungli di Pasar 16 Palembang: Ketua RT Tarik Uang Harian dari Ratusan Pedagang
Meski harga emas kembali mengalami penurunan dalam dua hari terakhir, instrumen ini tetap dianggap sebagai pilihan investasi yang relatif stabil dan aman, terutama dalam jangka panjang.