2 Hari Turun Rp 44 Ribu, Ini Harga Terbaru Emas Batangan di Palembang

Setelah sehari sebelumnya tergerus Rp23.000 per gram, kini harga emas kembali turun sebesar Rp21.000.

Tasmalinda
Selasa, 13 Mei 2025 | 21:46 WIB
2 Hari Turun Rp 44 Ribu, Ini Harga Terbaru Emas Batangan di Palembang
harga emas di Palembang hari ini

SuaraSumsel.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Selasa atau pada libur panjang kali ini.

Setelah sehari sebelumnya tergerus Rp23.000 per gram, kini harga emas kembali turun sebesar Rp21.000.

Dengan demikian, dalam dua hari terakhir, nilai emas telah menyusut total Rp44.000 per gram.

Pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas 24 karat Antam kini berada di angka Rp1.884.000 per gram, turun dari sebelumnya yang tercatat Rp1.905.000 per gram.

Baca Juga:Momen Liburan Sri Mulyani di Palembang: Ngopi, Dengar Beyonce dan Obrolin Buku

Penurunan ini menjadi sinyal penting bagi para investor dan pelaku pasar, terutama mereka yang aktif memantau fluktuasi harga emas sebagai aset lindung nilai.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut melemah. Hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp1.732.000 per gram, menandakan tren pelemahan nilai emas dalam jangka pendek.

Penurunan ini terjadi di tengah dinamika global yang masih diliputi ketidakpastian, termasuk faktor geopolitik dan kebijakan suku bunga di berbagai negara.

Fluktuasi harga emas juga diperkuat oleh pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan perubahan permintaan di pasar domestik.

Pajak dan Ketentuan Transaksi

Baca Juga:Viral Pungli di Pasar 16 Palembang: Ketua RT Tarik Uang Harian dari Ratusan Pedagang

Dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, masyarakat diimbau memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh ini dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback.

Dengan demikian, selain memperhitungkan harga pasar, para investor juga harus memperhitungkan beban pajak sebagai faktor penting dalam strategi investasi emas.

Daftar Harga Emas Batangan Hari Ini

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran dan berat pada Selasa, 13 Mei 2025:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini