Eks Wawako Palembang Ditahan Korupsi PMI, Kekayaannya Rp8,3 Miliar Lebih

Mantan Wawako resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa malam, 8 April 2025.

Tasmalinda
Rabu, 09 April 2025 | 09:08 WIB
Eks Wawako Palembang Ditahan Korupsi PMI, Kekayaannya Rp8,3 Miliar Lebih
Eks Wawako Fitrianti Agustinda ditahan korupsi PMI, kekayaannya Rp8,3 miliar lebih [ANTARA]

Angka ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 21 Agustus 2024, dan menunjukkan posisi keuangan yang sangat kuat dari sang kandidat.

Dalam laporan tersebut, Fitrianti diketahui memiliki berbagai aset yang tersebar di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat.

Total nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp4,8 miliar.

Rinciannya meliputi tanah dan bangunan seluas 224 m²/54 m² di Palembang senilai Rp175 juta, tanah seluas 455 m² di Palembang senilai Rp450 juta, serta tanah dan bangunan seluas 425 m²/125 m² di lokasi strategis Palembang yang ditaksir senilai Rp1,25 miliar.

Baca Juga:Profil Fitrianti Agustinda di Balik Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang

Properti lainnya tersebar di beberapa titik dan nilainya bervariasi, memperlihatkan investasi properti yang cukup mapan.

Tak hanya itu, kekayaan Fitrianti juga diperkuat oleh koleksi kendaraan mewah dengan nilai total Rp1,1 miliar.

Di antaranya, ia memiliki Honda CRV tahun 2021 dan Toyota Alphard 2.5G A/T tahun 2018 masing-masing senilai Rp300 juta, serta Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp500 juta.

Ditambah lagi dengan harta bergerak lainnya senilai Rp720 juta dan kas/setara kas sebesar Rp1,76 miliar, yang mencerminkan tingkat likuiditas yang sangat baik.

Menariknya, dalam laporan kekayaan ini, Fitrianti tidak memiliki beban utang sama sekali.

Baca Juga:Jejak Kasus Korupsi Dana PMI Palembang: Eks Wawako dan Suami Jadi Tersangka

Ini menjadi indikator kuat bahwa ia berada dalam posisi finansial yang sangat stabil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini