"Peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah," ujarnya dengan tegas.
Kasus ini, menurut Kajari, bermula dari dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang pada periode 2020 hingga 2023.
Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan itu diduga dikelola secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan negara.
“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” sambungnya.
Baca Juga:Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
Atas perbuatannya, FA dan DS dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap keduanya pun resmi dimulai sejak hari itu, dengan masa tahanan awal selama 20 hari ke depan. Fitrianti akan mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara suaminya, Dedi Sipriyanto, ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.
Penetapan ini menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyentuh institusi sosial strategis, sekaligus memperlihatkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu.