“Bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023,” tegas Hutamrin di hadapan awak media.
Ia menjelaskan bahwa sebelum status keduanya naik menjadi tersangka, baik Fitrianti maupun Dedi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Penetapan ini semakin memperkuat langkah hukum Kejari Palembang dalam mengungkap potensi penyelewengan dana hibah yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan kemanusiaan.
Kajari menekankan bahwa institusinya berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik sekalipun, demi menjaga integritas pelayanan publik dan lembaga sosial di mata masyarakat.
Baca Juga:Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang

Kajari Palembang, Hutamrin, SH, MH, menegaskan bahwa peningkatan status hukum Fitrianti Agustinda (FA) dan Dedi Sipriyanto (DS) dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam dan menyeluruh.
"Peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah," ujarnya dengan tegas.
Kasus ini, menurut Kajari, bermula dari dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang pada periode 2020 hingga 2023.
Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan itu diduga dikelola secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan negara.
“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” sambungnya.
Baca Juga:Harga Melonjak Saat Idul Fitri, Sumsel Catat Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir
Atas perbuatannya, FA dan DS dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.