Dalam pemeriksaan tersebut, Fitrianti dimintai keterangan berdasarkan jabatannya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, jabatan yang menempatkannya di posisi strategis dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan aliran dana hibah.
Sementara itu, sang suami, Dedi Sipriyanto, diperiksa karena perannya sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, sebuah posisi penting yang berkaitan langsung dengan pengelolaan operasional dan anggaran unit yang menjadi inti dari perkara ini.
Kedua tokoh ini menjadi sorotan karena bukan hanya merupakan pasangan suami istri, tetapi juga memiliki peran administratif yang saling terkait dalam struktur PMI Palembang, yang dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Pemeriksaan mereka diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut aliran dana hibah tersebut dan mengungkap sejauh mana dugaan penyelewengan yang terjadi di balik institusi yang seharusnya menjalankan misi kemanusiaan dengan penuh integritas.
Baca Juga:Harga Melonjak Saat Idul Fitri, Sumsel Catat Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir