Kronologi Kecelakaan Kerja PT Pusri yang Tewaskan Pekerja Saat Malam Takbiran

Penyidik Polrestabes Palembang akhirnya mengungkap kronologi lengkap kecelakaan kerja tragis yang menewaskan seorang karyawan PT Pusri bernama Supriyanto (37)

Tasmalinda
Selasa, 08 April 2025 | 19:35 WIB
Kronologi Kecelakaan Kerja PT Pusri yang Tewaskan Pekerja Saat Malam Takbiran
Ilustrasi kecelakaan kerja. Kronologi Kecelakaan Kerja PT Pusri yang Tewaskan Pekerja saat malam takbiran.

SuaraSumsel.id - Penyidik Polrestabes Palembang akhirnya mengungkap kronologi lengkap kecelakaan kerja tragis yang menewaskan seorang karyawan PT Pusri bernama Supriyanto (37), yang terjadi saat malam takbiran, tepat di hari pertama Idul Fitri 1446 H.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni kecelakaan kerja, tanpa adanya unsur kelalaian pihak lain.

Menurut Kapolrestabes, kejadian berlangsung pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di area pengisian pupuk urea milik PT Pusri, tepatnya di salah satu titik dengan ketinggian mencapai 15 meter.

Supriyanto, yang menjabat sebagai koordinator lapangan, saat itu tengah menjalankan tugas rutin pengontrolan pengisian pupuk bersama dua rekannya.

Baca Juga:Awas Modus Ganjal ATM Marak! Warga Palembang Jadi Korban, Uang Lenyap Sekejap

Namun tragisnya, pengabdian almarhum selama beberapa hari terakhir ternyata penuh tekanan.

"Korban ini sudah tiga hari terakhir lembur terus, dari jam 11 malam hingga jam 7 pagi. Bahkan pagi itu, dari jam 7 sampai jam 10, almarhum masih sempat menyongsong Lebaran Idul Fitri bersama keluarga," ujar Kombes Harryo dengan nada prihatin.

Diketahui, beban kerja yang tinggi dan minimnya waktu istirahat diduga menjadi faktor yang memperburuk kondisi fisik korban saat menjalankan tugas di lokasi yang cukup berisiko tinggi.

Peristiwa ini tidak hanya mengguncang lingkungan kerja PT Pusri, tapi juga menjadi refleksi penting bagi banyak pihak mengenai keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja, terutama menjelang dan saat hari besar keagamaan.

Polisi memastikan pihaknya akan terus mendalami laporan-laporan yang masuk, namun hingga kini tidak ditemukan indikasi pidana dalam kejadian tersebut.

Baca Juga:Usai Lebaran, Air PDAM Tirta Musi Palembang Keruh dan Kuning

"Ini adalah kecelakaan kerja murni, dan semoga menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk meningkatkan sistem keselamatan kerja," ujar Kapolrestabes.

“Dapat kami sampaikan, sebelumnya kejadian, almarhum ini sudah tiga hari kerja lembur mulai dari jam 11 malam sampai jam 7 pagi, dari jam 7 sampai jam 10 korban menyongsong merayakan Lebaran Idul Fitri,” sambungnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (8/4/2025).

Setelah merayakan Lebaran dengan kondisi tubuh yang kurang prima, Supriyanto (37), pekerja PT Pusri yang menjadi korban kecelakaan kerja tragis, kembali bertugas seperti biasa di unit pengisian pupuk urea.

Namun, seperti diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, kondisi korban saat itu tampak lelah dan sempoyongan.

Hal ini diduga sebagai dampak akumulasi dari jam kerja lembur berhari-hari dan kurangnya waktu istirahat setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam kondisi fisik yang tidak stabil tersebut, Supriyanto akhirnya kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari ketinggian 15 meter ke dalam tempat penampungan pupuk urea yang cukup curam.

Meski dalam kondisi kritis, korban sempat dievakuasi oleh tim keamanan K3 PT Pusri dan masih ditemukan dalam keadaan hidup.

Tim medis segera melakukan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit Pusri.

Sayangnya, nyawa Supriyanto tidak tertolong dan ia menghembuskan napas terakhir sesaat setelah menjalani perawatan. Tragedi ini mengguncang lingkungan kerja PT Pusri dan memunculkan empati luas dari rekan kerja serta masyarakat yang turut berduka atas meninggalnya pekerja berdedikasi tersebut.

Foto pabrik PT Pusri Palembang [dok]
Foto pabrik PT Pusri Palembang [dok]

Kombes Pol Harryo menambahkan bahwa hari ini, Selasa (8/4/2025), pihak kepolisian bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan seluruh fakta di lapangan. Berdasarkan bukti sementara, termasuk hasil rekaman CCTV, korban terlihat jatuh seorang diri tanpa ada interaksi dengan pihak lain.

“Dari hasil awal penyelidikan dan rekaman CCTV, tidak ditemukan tanda-tanda adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak lain. Sehingga sementara ini dapat disimpulkan bahwa kejadian ini murni kecelakaan kerja,” tegas Harryo.

Ia pun berharap, insiden ini menjadi momentum bagi seluruh perusahaan untuk kembali mengevaluasi standar keselamatan kerja, terutama pasca libur panjang yang rentan mengganggu kondisi fisik para pekerja.

Peristiwa tragis yang menimpa Supriyanto (37), pekerja PT Pusri yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ternyata baru diketahui pihak kepolisian beberapa hari setelah kejadian berlangsung.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa informasi tersebut terlambat diterima karena situasi masyarakat yang masih dalam suasana Lebaran, di mana arus komunikasi dan pelaporan memang cenderung tidak secepat hari-hari biasa.

“Kami baru mendapat informasi tersebut melalui pemberitaan yang beredar pada Senin, 7 April 2025. Segera setelah itu, kami perintahkan Kapolsek setempat untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Ternyata benar, peristiwa kecelakaan kerja tersebut memang terjadi,” terang Harryo.

Keterlambatan laporan dari pihak perusahaan kepada kepolisian pun menjadi sorotan, namun Kapolrestabes Palembang memberikan penjelasan yang bijak.

Ia menegaskan bahwa dalam kondisi duka mendalam seperti ini, pendekatan kemanusiaan menjadi hal yang utama.

"Tindakan paling penting saat seseorang sedang dalam masa berduka adalah memanusiakan mereka terlebih dahulu. Apalagi kejadiannya bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, yang notabene momen sakral dan penuh kehangatan keluarga," ujarnya.

Menurutnya, langkah PT Pusri yang lebih dulu memfokuskan perhatian kepada keluarga korban bisa dimaklumi, karena tidak semua keluarga siap menghadapi situasi traumatis secara cepat, terlebih di tengah suasana Lebaran.

Meski demikian, Kombes Harryo menekankan bahwa ke depannya, perusahaan manapun harus tetap mengedepankan transparansi dan pelaporan cepat apabila terjadi kejadian serupa.

Ini penting tidak hanya demi proses hukum, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keselamatan kerja.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, bahwa prosedur penanganan kecelakaan kerja perlu dirancang sedemikian rupa agar respons cepat dan perhatian terhadap kemanusiaan bisa berjalan beriringan 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini