Ancaman Hukuman: Terancam 20 Tahun Penjara
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, M Fahrudin dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari KPK serta nasib proyek-proyek yang diduga menjadi bagian dari praktik kotor ini.
Akankah kasus ini membuka skandal korupsi yang lebih besar di OKU?
Baca Juga:Kader PDIP OKU Dicokok KPK, Ketua DPD Sumsel Giri Ramanda Angkat Bicara
Kini, masyarakat menanti kelanjutan proses hukum terhadap Umi dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang mengguncang Kabupaten OKU ini.