SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terus bergulir.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah keterlibatan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferlan Juliansyah (FJ), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP OKU. FJ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Selain FJ, OTT ini juga menjerat dua anggota DPRD OKU lainnya, yakni FMR dan UH, serta beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024-2025.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi dunia politik di Sumatera Selatan, khususnya bagi PDIP yang selama ini mengusung komitmen pemberantasan korupsi.
Baca Juga:Pasca OTT KPK, Pemkab OKU Sepi: Ke Mana Bupati Teddy Meilwansyah?
Ketua DPD PDIP Sumatera Selatan, HM Giri Ramanda N Kiemas menyatakan kekecewaannya atas keterlibatan kader partainya dalam kasus ini.
"Ya, ada kader yang ditangkap KPK. Ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," ujar Giri saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Namun, PDIP tidak tinggal diam.
Sesuai dengan aturan partai, kader yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi akan langsung diberhentikan.
Giri menegaskan bahwa partai akan segera mengambil tindakan tegas dengan mencabut keanggotaan FJ dari PDIP dan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kursinya di DPRD OKU.
Baca Juga:KPK Selidiki Peran Bupati OKU dalam Skandal Suap DPRD dan Dinas PUPR
"Dengan sangat menyesal, kami akan menegakkan aturan organisasi partai kepada yang bersangkutan. Sesuai ketentuan yang berlaku, FJ akan diberhentikan dari keanggotaan partai. Kami tidak akan mentolerir kader yang mencoreng nama baik PDIP," tegas Giri.
Langkah ini menunjukkan bahwa PDIP Sumsel ingin memastikan bahwa partai tetap menjaga marwahnya dan tidak membiarkan kader-kadernya terjerumus dalam praktik korupsi.
Keputusan untuk memecat FJ juga menjadi sinyal bagi seluruh kader PDIP lainnya agar tidak bermain-main dengan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan suap terkait pengalokasian proyek pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU yang kemudian dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Fee proyek yang disepakati mencapai 20 persen dari total anggaran, dengan nilai suap yang diduga mencapai Rp7 miliar.
Kasus ini terus bergulir, dan KPK masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
- 1
- 2