Harta Kekayaan M Fahrudin: Nyaris Rp 2 Miliar!
Meski informasi mengenai pendidikannya masih minim, data LHKPN menunjukkan bahwa Fahrudin memiliki harta kekayaan mencapai Rp 1,9 miliar. Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan: Rp 1,2 miliar
Kendaraan Pribadi: Rp 400 juta
Kas dan Setara Kas: Rp 300 juta
Total Kekayaan: Rp 1,9 miliar
Baca Juga:Kader PDIP OKU Dicokok KPK, Ketua DPD Sumsel Giri Ramanda Angkat Bicara
Namun, KPK mengungkap bahwa dalam kasus ini, Fahrudin sempat membeli mobil Toyota Fortuner baru dari hasil fee proyek yang diterimanya. Mobil ini kini dijadikan barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman: Terancam 20 Tahun Penjara
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, M Fahrudin dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari KPK serta nasib proyek-proyek yang diduga menjadi bagian dari praktik kotor ini.
Akankah kasus ini membuka skandal korupsi yang lebih besar di OKU?
Baca Juga:Pasca OTT KPK, Pemkab OKU Sepi: Ke Mana Bupati Teddy Meilwansyah?
Kini, masyarakat menanti kelanjutan proses hukum terhadap Umi dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang mengguncang Kabupaten OKU ini.