Kasus Retrofit Soot Blowing PLN: Pengakuan Terdakwa Bongkar Alur Mark Up Proyek Rp 75 Miliar

Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Kh

Tasmalinda
Kamis, 13 Maret 2025 | 13:59 WIB
Kasus Retrofit Soot Blowing PLN: Pengakuan Terdakwa Bongkar Alur Mark Up Proyek Rp 75 Miliar
Sidang dugaan korupsi pengadaan alat oleh PLN pembangkit wilayah Sumatera bagian selatan

Hal ini diduga dilakukan dengan bersekongkol bersama kedua terdakwa lainnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat dugaan keterlibatan pihak lain yang semakin menguat.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dengan adanya kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi PLN pusat dan perusahaan asing dalam skandal korupsi yang merugikan negara ini.

Baca Juga:Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan semakin membuka tabir skandal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak