KPU RI Usulkan Pemungutan Suara Ulang di Empat Lawang pada 19 April 2025

Apakah PSU benar-benar akan dilaksanakan pada 19 April 2025? Semua masih menunggu keputusan final dari KPU RI.

Tasmalinda
Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:03 WIB
KPU RI Usulkan Pemungutan Suara Ulang di Empat Lawang pada 19 April 2025
Gedung KPU RI [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang masih menunggu surat resmi terkait usulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang direncanakan pada Sabtu, 19 April 2025.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai jadwal PSU yang diusulkan oleh KPU RI. Namun, karena keputusan ini masih berupa usulan, pihaknya belum bisa memastikan apakah PSU benar-benar akan dilaksanakan pada tanggal tersebut.

“Kami akan mengikuti tahapan yang akan ditetapkan oleh KPU RI, termasuk soal usulan pelaksanaan PSU pada Sabtu, 19 April 2025,” ujar Eskan melansir ANTARA.

Penetapan tanggal ini masih mengacu pada instruksi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PSU di Empat Lawang harus digelar paling lama 60 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025.

Baca Juga:Pilkada Ulang Empat Lawang Tunggu Regulasi, 2 Kandidat Bersiap Rebut Suara

“Maka dari itu, kami menunggu surat resminya saja untuk pelaksanaan PSU,” tegasnya.

PSU Pilkada di 24 Daerah, KPU RI Pilih Hari Sabtu

KPU RI telah mengusulkan agar PSU hasil sengketa Pilkada 2024 di 24 daerah, termasuk Empat Lawang, dilaksanakan pada hari Sabtu.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pertimbangan memilih hari Sabtu sebagai hari pencoblosan adalah karena masyarakat umumnya libur pada hari tersebut, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan meningkat.

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," ujar Idham dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (29/2/2025).

Baca Juga:Pilkada Empat Lawang Memanas! 257 Ribu Warga Pilih Ulang Bupati

Menurutnya, faktor sosiologis menunjukkan bahwa masyarakat cenderung lebih banyak di rumah pada hari Sabtu, sehingga peluang mereka menggunakan hak pilih lebih besar.

Jadwal PSU Berdasarkan Putusan MK

KPU RI juga telah menyusun usulan jadwal PSU berdasarkan lima kluster batas waktu yang diberikan oleh MK, yaitu:

Batas waktu 30 hari → 22 Maret 2025
Batas waktu 45 hari → 5 April 2025
Batas waktu 60 hari → 19 April 2025
Batas waktu 90 hari → 24 Mei 2025
Batas waktu 180 hari → 9 Agustus 2025

Untuk PSU di Empat Lawang, batas waktu yang diberikan MK adalah 60 hari, sehingga KPU RI mengusulkan pelaksanaan PSU pada 19 April 2025.

Namun, hingga saat ini, KPU Empat Lawang masih menunggu kepastian dari surat resmi yang akan diterbitkan oleh KPU RI.

Menanti Kepastian dan Partisipasi Masyarakat

Dengan adanya PSU ini, masyarakat Empat Lawang diharapkan dapat kembali menggunakan hak pilihnya dengan bijak. KPU setempat juga berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menjamin kelancaran proses pemungutan suara ulang.

Seluruh elemen masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari KPU dan menjaga kondusivitas menjelang pelaksanaan PSU.

Apakah PSU benar-benar akan dilaksanakan pada 19 April 2025? Semua masih menunggu keputusan final dari KPU RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini