SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki serta staf pribadinya, Alex Rahman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (25/2/2025).
Dalam dakwaan sidang tersebut terungkap jika dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 bagi sejumlah perusahaan, dengan total suap yang mencapai Rp1,9 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Amin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengungkap jika terdakwa Deliar Marzoeki menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 untuk PT Atyasa Mulia meskipun perusahaan tidak melakukan perawatan lift barang sejak 2022 hingga 2025.
Sebelumnya telah terjadi kecelakaan kerja di Grand Atyasa yang menyebabkan salah satu korban, Marta Saputra (41), mengalami putus lengan kanan dan remuk paha kanan. Untuk menutupi kelalaian pihak Grand Atyasa, terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan penerbitan surat Layak K3 secara surut (hitung ke tahun belakang).
Baca Juga:Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
Deliar Marzoeki bekerja sama dengan perusahaan jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, yang dipimpin oleh Harni Rayuni. Laporan fiktif kemudian diterbitkan atas nama PT Dhiya Duta Inspeksi, perusahaan milik kakak Harni Rayuni, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Uang suap sebesar Rp162 juta dikirim oleh General Manager PT Atyasa Mulia, Maryam, melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani. Uang ini merupakan bagian dari permintaan awal terdakwa sebesar Rp280 juta untuk memanipulasi dokumen.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024, Deliar Marzoeki dan Alex Rahman diduga menerima total gratifikasi lebih dari Rp1,9 miliar dari berbagai perusahaan guna menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja.
Dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa merujuk pada Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap keselamatan kerja dan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca Juga:Kasus OTT Surat Layak K3 di Sumsel, Tersangka Eks Kadisnakertrans Disidang