Kasus OTT Surat Layak K3 di Sumsel, Tersangka Eks Kadisnakertrans Disidang

Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Palembang

Tasmalinda
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:26 WIB
Kasus OTT Surat Layak K3 di Sumsel, Tersangka Eks Kadisnakertrans Disidang
Tersangka Deliar Marzoeki saat konfrensi pers di Kejati Sumsel [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan resmi melaksanakan tahap II dan menyerahkan barang bukti atas kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Dua tersangka dalam kasus ini, Deliar Marzoeki dan Alex, diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (13/2/2025).

Usai sidang, kuasa hukum Deliar Marzuki, Nurmala, menyatakan bahwa berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap sehingga tahap II dapat dilaksanakan.  

Usai sidang kuasa hukum tersangka Deliar Marzuki, Nurmala mengatakan untuk kasus Deliar Marzuki, sudah dinyatakan lengkap maka itu dilaksanakan tahap ll oleh tim Pidsus kejari Palembang.

“Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Palembang,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Transformasi Digital! Bank Sumsel Babel Permudah Pajak dan Retribusi Daerah

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk proses persidangan lebih lanjut. Penyidik mengamankan logam mulia 75 gram senilai Rp 200 juta, serta dokumen-dokumen penting. Penyidik juga menemukan amplop-amplop berisi uang, sejumlah BPKB kendaraan, dan rekening atas nama orang lain.

Hutamrin menjelaskan jika OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan gratifikasi di lembaga Disnakertrans Sumsel. “Kami penggeledahan di kantor dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya,” katanya.

Penyidik juga menemukan uang dolar Singapura sebesar Rp 75.000.000 di dalam jok mobil Deliar Marzoeki. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

Di penggeledahan rumah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta, amplop-amplop berjumlah ratusan berisi uang Rp 1 juta, serta logam mulia seberat 75 gram.

Dista juga tiga BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sejumlah perhiasan di rumah tersebut. Dengan demikian, penyidik mengakumulasikan jika total barang bukti atas kasus dugaan gratifikasi mencapai Rp 285.600.000 dengan logam mulia senilai Rp 200.000.000/

Baca Juga:BMKG: Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan di Siang Hari, Ini Daftar Wilayahnya

Deliar Marzoeki dan staf pribadinya yang berinisial Alex ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini