Drama Pilkada Empat Lawang! Pelantikan Bupati Ditunda, Ada Apa di MK?

Dengan situasi yang masih dinamis, masyarakat Kabupaten Empat Lawang diimbau untuk tetap menunggu hasil sidang MK dengan tenang.

Tasmalinda
Minggu, 23 Februari 2025 | 18:43 WIB
Drama Pilkada Empat Lawang! Pelantikan Bupati Ditunda, Ada Apa di MK?
Joncik Muhammad

SuaraSumsel.id - Pelantikan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang terpilih Joncik-Rifai masih tertunda karena sengketa Pilkada 2024 bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Selatan mengatakan bahwa pelantikan baru dapat dilakukan setelah putusan MK bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel, Sri Sulastri, mengatakan bahwa dari 17 kepala daerah terpilih di Sumsel hanya Empat Lawang yang belum dilantik akibat adanya gugatan hukum. "Pelantikan harus menunggu putusan MK inkrah terlebih dahulu," ujar Sri Sulastri di Palembang, Sabtu (23/2).

Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang masih dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) bupati hingga adanya kepastian hukum.

Gugatan di MK: Sengketa Budi Antoni Aljufri vs KPU Empat Lawang

Baca Juga:Mengkhawatirkan! 8 Siswa Sakit Usai Makan Menu Bergizi Gratis di Empat Lawang

Sengketa ini bermula dari gugatan mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, yang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. Budi Antoni menggugat setelah pendaftarannya sebagai calon kepala daerah tidak diterima oleh KPU, yang menilai dirinya telah menjabat dua periode sebagai bupati.

Budi Antoni berpendapat bahwa dirinya belum menyelesaikan dua periode penuh karena pada periode kedua, ia berhenti sebelum menjabat lebih dari 2,5 tahun.

"Aturan yang berlaku menyatakan bahwa masa jabatan yang kurang dari 2,5 tahun tidak dihitung sebagai satu periode penuh," katanya

Namun, KPU Empat Lawang memiliki pandangan berbeda. Mereka menyatakan bahwa Budi Antoni telah menjabat sebagai bupati selama 2 tahun 8 bulan 7 hari pada periode kedua sebelum terjerat kasus hukum dan diberhentikan dari jabatannya.

KPU menilai Budi telah menjabat dua periode penuh dan tidak memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai calon bupati.

Baca Juga:Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas

Untuk memperkuat keputusan mereka, KPU Empat Lawang telah menurunkan dua tim verifikasi ke berbagai lembaga terkait. Satu tim dikirim ke Jakarta untuk melakukan pengecekan ke KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara tim lainnya melakukan verifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel di Palembang. Jika gugatan ditolak, maka pasangan Joncik-Rifai yang maju sebagai calon tunggal dan memperoleh 147.332 suara akan segera dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang.

Dengan situasi yang masih dinamis, masyarakat Kabupaten Empat Lawang diimbau untuk tetap menunggu hasil sidang MK dengan tenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak