Hanya Satu Gugatan Pilkada di Sumsel yang Bertahan, 10 Lainnya Gugur di MK!

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, mengonfirmasi bahwa sidang pembuktian akan digelar pada 7 Februari 2025.

Tasmalinda
Rabu, 05 Februari 2025 | 22:32 WIB
Hanya Satu Gugatan Pilkada di Sumsel yang Bertahan, 10 Lainnya Gugur di MK!
Ilustrasi mahkamah konstitusi (MK). Hanya Satu gugatan Pilkada Sumsel yang bertahan, 10 lainnya gugur di MK [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak 10 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sumatera Selatan (Sumsel), menyisakan hanya satu sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian. Dari total 11 gugatan yang diajukan, perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri menjadi satu-satunya yang masih berproses.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, mengonfirmasi bahwa sidang pembuktian akan digelar pada 7 Februari 2025.

“Hanya 1 perkara di Kabupaten Empat Lawang yang lanjut ke sidang pembuktian dijadwalkan Jumat (7/2/2025), sedangkan sepuluh gugatan lainnya tidak diterima majelis,” ungkap Naafi melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (5/2/2025).

Menurut Naafi, soal hasil persidangan merupakan kewenangan majelis MK, dan bagi yang diputuskan dalam dismissal akan stop perkaranya.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Raih SLE Award 2025, Bukti Kepercayaan Nasabah Kian Kuat

“Bawaslu akan melengkapi jawaban menyangkut bukti-bukti dalam proses penanganan pelanggaran, dan dasar keputusan penyelesaian sengketa,” kata Naafi.

Berikut adalah 10 perkara PHPU di Sumsel yang tidak lanjut ke pembuktian:

1.Perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Alpian-Alfikriansyah (permohonan tidak dapat diterima).

2.Perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani-Efsi (permohonan tidak dapat diterima).

3.Perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo-Baharudin (permohonan tidak dapat diterima)

Baca Juga:Pengecer Elpiji 3 Kilogram Bisa Berjualan Lagi, Bikin Masyarakat Sumsel Lega?

4.PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani (permohonan tidak dapat diterima).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini