Hanya Satu Gugatan Pilkada di Sumsel yang Bertahan, 10 Lainnya Gugur di MK!

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, mengonfirmasi bahwa sidang pembuktian akan digelar pada 7 Februari 2025.

Tasmalinda
Rabu, 05 Februari 2025 | 22:32 WIB
Hanya Satu Gugatan Pilkada di Sumsel yang Bertahan, 10 Lainnya Gugur di MK!
Ilustrasi mahkamah konstitusi (MK). Hanya Satu gugatan Pilkada Sumsel yang bertahan, 10 lainnya gugur di MK [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

5.Perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 dengan pemohon Iwan Hermawan-M. Faisal Ranopa (tidak memenuhi syarat formil).

6.Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo (permohonan tidak dapat diterima).

7.Perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha-Yenny Elita (tidak memenuhi syarat formil, permohonan tidak jelas atau kabur).

8.Perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam (permohonan tidak dapat diterima).

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Raih SLE Award 2025, Bukti Kepercayaan Nasabah Kian Kuat

9.Perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muaraenim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar-Lia Anggraini

10.Perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana-Budiarto (permohonan tidak dapat diterima).

Sepuluh gugatan lainnya dihentikan di tahap awal, dengan berbagai alasan seperti tidak memenuhi syarat formil hingga permohonan yang dianggap kabur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini