SuaraSumsel.id - Hiswana Migas Provinsi Sumatera Selatan memastikan akan menerapkan aturan baru dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram. Mulai 1 Februari 2025 kemarin, pengecer tidak lagi diperkenankan dalam rantai distribusi, sehingga masyarakat harus membeli langsung di pangkalan resmi.
Kebijakan ini mengikuti ketetapan Kementerian ESDM guna menata distribusi LPG subsidi agar lebih tepat sasaran. Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumsel menyatakan sebagai pelaku dalam proses distribusi, pihaknya akan mematuhi aturan baru tersebut.
"Dengan demikian sebagai pelaksana aturan, Hiswana migas akan mengikuti aturan baru tersebut. Kami akan menegaskan pada pangkalan untuk tidak lagi menyalurkan kepada pengacer," ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah Hiswana Migas, Didik Cahyono kepada Suara.com, Minggu (2/2/2025).
Didik menjelaskan jika penentuan harga dan kuota pembelian dari tingkatan agen hingga pangkalan sebenarnya sudah sangat tersistem secara digital. Sejak setahun yang lalu, pihaknya pun mengkordinasikan upaya pendataan secara digital dengan menerapkan pembelian elpiji dengan menggunakan nomor induk keluarga (NIK) atau sistem data per-KTP.
Baca Juga:Larangan Jual Elpiji untuk Pengecer: Keuntungan atau Masalah bagi Warga Sumsel?
Selain itu, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem OSS dan mendapatkan izin dari Pertamina. Dengan aturan ini, diharapkan harga LPG subsidi tetap terkendali sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, tidak diperkenankan lagi ada pengecer dalam rantai pendistribusian LPG 3 kilogram. Sebelum diberlakukannya aturan tersebut, Hiswana Migas telah menyosialisasikan hal itu kepada agen dan pangkalan yang ada di Sumatera Selatan.
“Sejak 20 Januari 2025, kami melakukan sosialisasi kepada agen dan juga pangkalan," jelasnya.
Dengan adanya aturan baru itu diharapkan agar masyarakat dapat membeli LPG subsidi 3 kilogram di pangkalan terdekat masing-masing kecamatannya, agar bisa mendapatkan harga sesuai.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025, untuk HET LPG subsidi senilai Rp18.500 per tabung.
Baca Juga:6.812 Pangkalan LPG di Sumsel Siap Layani Warga, Ini Cara Mendapatkannya
Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
"Jika pengawasan (distribusi) sampai dengan pangkalan sebenarnya sudah sangat bisa dilakukan, karena kan sudah tersistem. Sudah jelas datannya, dari agen ke pangkalan. Di setiap agen, punya pangkalan berapa. Setiap pangkalan juga punya datannya," ujar Didik menjelaskan.
Kecenderungan yang terjadi, fluktuasi harga elpiji melebihi HET dialami sesaat setelah dari pangkalan atau yang disebut pedagang pengecer. "Nah, setelah dari pengecer ini, memang sulit (diawasi). Dan saya (Hiswana) tidak bisa berkomentar jika harga elpijinya sudah di tangan setelah pangkalan," akunya.
Karena itu, Didik optimis dengan aturan baru ini akan lebih mampu menertibkan mata distribusi elpiji saat ini.