Kejati Sumsel Tangkap Kadisnakertrans Sumsel di Kantor Plaju, Diduga Kasus ...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bersama melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Tasmalinda
Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:15 WIB
Kejati Sumsel Tangkap Kadisnakertrans Sumsel di Kantor Plaju, Diduga Kasus ...
Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Sumatera Selatan

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bersama  melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Sumsel.

Selain Kadisnakertrans juga diamankan kepala bidang (kabid) pengawasan Disnakertrans.

OTT terjadi di kantor Disnakertrans Sumsel yang berada di kawasan Plaju Palembang. Informasi yang beredar, penyidik mengamankan Kepala Dinas, Deliar Marzoeki, dan Kepala Bidang Pengawas, Firmansyah Putra.

OTT ini dilakukan pada Jumat (10/1/2025) di kantor Disnakertrans yang berlokasi di kawasan Plaju, Palembang. “Sabar, biarkan kami bekerja dulu, besok jam 9 pagi akan di rilis di Kejati Sumsel,” ungkap Kajari Palembang, Hutamrin, SH, MH.

Baca Juga:Operasi Tangkap Tangan Kejari Palembang, Amankan Kadisnakertrans Sumsel?

Kejari Palembang masih merahasiakan detail kasus ini, namun sumber terpercaya menyebutkan bahwa OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi, kemungkinan besar berhubungan dengan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan

Dari informasi yang didapat pada Jumat (10/1/2025) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel yang berlokasi di kawasan Plaju Palembang telah dilakukan OTT ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, sumber lain menyebutkan jika penangkapan tersebut berkaitan dengan pengurusan K3 perusahaan.

Hingga saat ini, pihak Kejari Palembang masih menutup rapat informasi terkait kasus yang melibatkan pejabat tersebut.

Namun, sumber terpercaya menyebutkan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi mengenai kepengurusan syarat keselamatan kerja perusahaan.

Baca Juga:Sidang Perdana Korupsi LRT Sumsel Digelar Januari 2025, Negara Rugi Rp1,3 Triliun

"Berkaitan dengan pengurusan K3 perusahaan," ujar sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini