Bos Perusahaan Konsultan Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek LRT Sumsel

Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada tiga tersangka yang lebih dulu ditahan yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di-markup,

Tasmalinda
Jum'at, 27 September 2024 | 14:13 WIB
Bos Perusahaan Konsultan Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek LRT Sumsel
LRT Palembang. Bos perusahaan konsultan Jadi tersangka baru korupsi proyek LRT Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel. Pada Kamis (26/9/2024) malam, penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial BHW yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan tim penyidik melakukan pemanggilan sekaligus memeriksa saksi yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka BHW.

“Setelah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan cukup bukti dan saksi atas dugaan perkara sehingga tim penyidik meningkatkan status menjadi tersangka,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2020 dengan merugiakan negara Rp 1,3 triliun.

Baca Juga:SMBR Borong Dua Penghargaan Kementerian ESDM: Jadi Role Model Industri Semen

Aspidsus juga menegaskan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Pakjo Palembang.

Aspidsus juga menjelaskan tersangka BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja melakukan modus sebagai konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan melakukan kegiatan 'markup'.

“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada tiga tersangka yang lebih dulu ditahan yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di-markup,” ungkapnya

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik pidsus Kejati sebelumnya beberapa waktu lalu telah menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka tersebut berinisial T selaku kepala divisi II PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung II PT Waskita karya dan SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya.

Baca Juga:Prakerja Dongkrak Ekonomi Sumsel, 24 Persen Alumni Kini Punya Penghasilan

Dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini