Modus Baru Korupsi: Setoran Fiktif Rp5,2 Miliar Supervisor Teller BNI Palembang

Adapun penyidik mengklaim penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Tasmalinda
Selasa, 10 September 2024 | 19:14 WIB
Modus Baru Korupsi: Setoran Fiktif Rp5,2 Miliar Supervisor Teller BNI Palembang
Siluet orang dan logo BNI. Modus baru korupsi: setoran fiktif Rp5,2 miliar supervisor teller BNI Palembang [Isitmewa]

SuaraSumsel.id - Tim pidsus Kejari Palembang tengah melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang. Penyidik pun telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan Supervisor Teller BNI Palembang, Weni Aryanti.

Dalam penyelidikannya, Kejari Palembang mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan melakukan setoran fiktif sehingga diperkirakan negara mengalami kerugian Rp5,2 miliar.

Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH mengatakan kasus ini telah dilakukan pengembangan dengan kembali melakukan sejumlah sanksi dan ahli.

“Sepuluh saksi dan satu ahli. Penyidikan akan terus kami kembangkan,” ujar Ario melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com (10/9/2024).

Baca Juga:Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang

Penyidik baru mengurai jika dugaan korupsi di kas BNI Cabang Palembang mengakibatkan negara merugi cukup besar. “Nominal kerugian pastinya masih menunggu ekspose BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan),” ujar Ario menjelaskan.

Tim pidsus Kejari Palembang sebelumnya telah menetapkan Weni Aryati sebagai tersangka yang melakukan proses penyetoran uang tanpa disertai dengan fisiknya pada kas BNI kantor cabang Palembang 2023.

“Tersangka WA menjabat pada saat itu selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller cabang bank BNI Palembang. Padahal yang bersangkutan tidak mempunyai hak melakukan transaksi keuangan,” ucap Ario menegaskan.

Adapun penyidik mengklaim penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Penyidik mengancam tersangka dengan pasal primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Bandara SMB II Tambah Frekuensi Penerbangan ke Pangkalpinang dan Semarang

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak