SuaraSumsel.id - Kasus penyekapan yang menimpa seorang ibu dan anak balita di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, mengejutkan publik setelah viral di media sosial.
Pada Kamis, 5 Desember 2024, ibu dan anak berusia 1 tahun 2 bulan tersebut diduga disekap oleh oknum karyawan sebuah perusahaan sawit dan baru dibebaskan keesokan harinya, Jumat, 6 Desember 2024.
Penyekapan ini diduga terkait dengan tindakan suami korban yang dituduh melakukan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan.
Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, pengacara asal Kabupaten Bangka Dr. Andi Kusuma dan Kapolsek Bakam Ipda Dahri Iskandar turun langsung ke lokasi penyekapan pada Jumat siang, 6 Desember 2024.
Baca Juga:Kebakaran Hebat Ludeskan 26 Mobil Dinas, Seberapa Rugi Pemkot Pangkalpinang?
Saat tiba di lokasi, sempat terjadi adu mulut antara tim Andi Kusuma dan karyawan perusahaan yang berusaha menghalangi akses ke gudang.
“Kau tak punya hati nurani, asli kau tak punya hati nurani. Bayangkan tidur di sini, ada hati nurani enggak?” ujar Andi Kusuma dengan emosi, seperti terlihat dalam video yang beredar luas di media sosial.
Andi Kusuma menegaskan bahwa tindakan penyekapan tersebut harus diproses secara hukum meski suami korban diduga melakukan tindak kriminal.
“Kalaupun suaminya melakukan pencurian solar, proses sesuai hukum yang berlaku. Tapi pihak manajemen perusahaan tidak berhak menyekap istri dan anaknya,” tegas Andi.
Pihak kepolisian diminta memproses kejadian ini.
“Kalaupun suaminya melakukan pencurian solar, proses sesuai hukum yang berlaku. Tapi pihak manajemen perusahaan tidak berhak menyekap istri dan anaknya,” tegas Andi.
Ia mendesak pihak kepolisian agar memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada pihak perusahaan atas tindakan tidak manusiawi ini.
Baca Juga:Keritcu Super Sindi Snack: Dari Limbah Jadi Ladang Rezeki Berkat KUR Bank Sumsel Babel