SuaraSumsel.id - Sungguh bejat apa yang dilakukan oknum polisi di Polres Belitung, Kepulauan Bangka Balitung ini. Bukannya memberikan perlindungan kepada pelapor, namun malah melakukan pencabulan padanya.
Peristiwa ini terungkap setelah Satreskrim Polres Belitung melakukan konfrensi pers terkait kasus ini. Kasat reskrim Ipda Wahyu Nugroho membenarkan jika telah menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka.
"Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung," ungkap kasat melansir wowbabel.com-jaringan suara.com
Peristiwa ini bermula saat korban atau pelapor ingin melaporkan kejadian asusila yang dialaminya di panti asuhan yang ditempati. Setibanya di Mapolsek Tanjung Pandan bersama kedua rekannya, mereka membuat laporan dugaan pelecehan yang dilakukan seorang pengurus panti asuhan beinisial B.
Baca Juga:Misteri Kematian Tahanan di Lapas Mata Merah: Bekas Jeratan Tali di Leher
Oknum polisi berinisial Brigpol AK meminta korban untuk masuk ke salah satu ruangan.
Setelah pelaku bertanya soal kejadian yang dialami korban, tak berselang lama korban diajak pelaku untuk berpindah ke salah satu ruangan lainnya. Kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya.
Oknum polisi tersebut kemudian tega melakukan pencabulan terhadap korban.
Ipda Wahyu Nugroho mengatakan bahwa pelaku meminta kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan," ujar Wahyu.
Baca Juga:Minta Dilindungi Setelah Dilecehkan, Anak Panti Asuhan Malah Dicabuli Polisi
"Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung," ucapnya menjelaskan.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain visum et repertum (VER), satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.
Oknum polisi itu dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.
"Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka mulai Selasa (16/7) kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan," ujar Wahyu menegaskan.