SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (5/12/2024) dini hari pukul 00.33 WIB.
Hasil rekapitulasi suara KPU Kota Palembang yang dimulai sejak Rabu (4/12/2024) tersebut, Calon Walikota Palembang dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam memperoleh suara lebih unggul.
Total partisipasi pemilih yakni 795.364 suara atau hanya 64,08 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Alhamdulillah kami telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kota dari 18 kecamatan yang ada di Kota Palembang,” kata Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin.
Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 ini sekitar 64 persen. Partisipasi ini mengalami penurunan dibandingkan Pileg maupun Pilkada sebelumnya.
Baca Juga:Tahanan di Rutan Polrestabes Palembang Dikeroyok, Ditusuk Sikat Gigi Tajam
Namun Syawaluddin mengungkapkan jika KPU Palembang telah berusaha semaksimal mensosialisasi ke masyarakat untuk datang ke TPS.
Hasil rekapitulasinya Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) unggul dengan perolehan 352.696 suara atau 46,52 persen dari suara sah.
Dua paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 1, Fitrianti-Nandriani memperoleh 175.495 suara atau 23,14 persen. Kemudian, paslon nomor urut 3, Yudha-Bahar memperoleh 229.895 suara atau 30,32 persen.
Jumlah total suara sah dalam Pilkada serentak 2024 di Kota Palembang yakni 758.086 suara dan yang tidak sah 37.278 suara.
Syawaluddin mengatakan, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Palembang ini dihadiri Bawaslu, dan seluruh saksi perwakilan dari 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dan juga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
Baca Juga:Ratu Dewa Laporkan Komedian Palembang ke Polisi: Dugaan Fitnah Money Politik
KPU Kota Palembang selanjutnya akan menyerahkan rekap hasil penghitungan Pilgub ke KPU Sumsel untuk kemudian menunggu jadwal penghitungan di tingkat provinsi.
“Untuk hasil Pilkada Palembang sendiri setelah rapat pleno rekapitulasi dan penelitian dari Bawaslu serta saksi maka tidak ada lagi pembenaran, jadi Insya Allah sudah final,” ujarnya menjelaskan.