Penyebab PSU di Palembang Terungkap: Salah Pemilih hingga Masalah DPT

Kesalahan seperti pemilih mencoblos di TPS yang salah dan penggunaan surat pemberitahuan milik orang lain menjadi pemicu utama.

Tasmalinda
Senin, 02 Desember 2024 | 22:43 WIB
Penyebab PSU di Palembang Terungkap: Salah Pemilih hingga Masalah DPT
Ilustrasi : Pemilihan suara ulang di Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang kembali menjadi sorotan setelah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS akibat sejumlah kekeliruan teknis. Kesalahan seperti pemilih mencoblos di TPS yang salah dan penggunaan surat pemberitahuan milik orang lain menjadi pemicu utama.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Palembang, Sri Mulyani, menegaskan bahwa PSU dilaksanakan dengan fasilitas yang sama seperti pencoblosan 27 November 2024 lalu. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilu tetap terjaga meski tantangan di lapangan masih kerap muncul.

"Hari ini kami melakukan PSU di lima TPS di Kota Palembang karena ada beberapa kekeliruan. Adapun fasilitas PSU hari ini sama seperti pada hari pencoblosan 27 November 2024 kemarin," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisioner KPU Palembang Sri Mulyani

Di TPS Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang  karena terdapat pemilih dari TPS 2 memberikan suara di TPS 1, dan pemilih yang bersangkutan menandatangani absensi nomor urut DPT 431.

Baca Juga:PS Palembang Melaju ke Final Piala Soeratin U-17 2024

Di Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang terdapat pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK, namun telah mencoblos di TPS 25.

Lalu di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame terdapat dua orang pemilih yang mencoblos dengan membawa C pemberitahuan pemilih lain di TPS 15.

Adapula di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I terdapat pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK, namun telah mencoblos di TPS 35.

Kemudian yang terakhir di Sialang, Kecamatan Sako terdapat tiga orang pemilih yang mencoblos dengan membawa C pemberitahuan pemilih lain di TPS 22.

Sebelumnya Ketua KPU Palembang Syawaludin mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil KPPS, PPS, dan PPK untuk mengklarifikasi sehingga dilakukan PSU karena penyebab tersebut. [ANTARA]

Baca Juga:Salah Coblos di TPS Tetangga, Pemilih Palembang Hadapi Pemungutan Suara Ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini