Setelah kasus ini ke ranah hukum, ada pihak yang meminta uang damai atas kerugian yang dialami pria tetangga genit tersebut. Uang damai tersebut mencapai nilai Rp60 juta.
Jadi Sorotan Anggota DPR
Kasus yang menimpa Novi (34), janda 2 anak yang divonis 14 bulan penjara, menyita perhatian publik.
Novi warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, dipidana karena menyiram AD menggunakan air keras, karena kerap diganggu dan diintip oleh korban. Dari 14 bulan masa hukumannya, kini sudah dijalaninya lebih kurang 6 bulan.
Terkait kasus yang menimpa Novi, anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe, merasa prihatin.
Baca Juga:Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
"Jadi intinya kita kan melihat dari azas keadilan saja, kemanusiaan dan keadilan," kata H SN Prana Putra Sohe yang akrab disapa Nanan, Jumat, 15 November 2024.
"Bahwa yang bersangkutan itu kan kalau melihat ceritanya, itu kan pembelaan. Apalagi berita di pengadilan itu dia niatnya itu bukan niat mau merusak atau menghancurkan korban," lanjut Nanan.
"Seperti contoh mungkin di rumahnya itu cuma adanya cuka para dan juga campur air. Jadi bukan berniat untuk merusak. Karena seperti diceritakan dia itu kan membela diri karena sering diintip, sering didatangi rumahnya," timpalnya.