Karena kesal, Novi pun menyiramkan air keras yang dicampur dengan air pada Adnan yang mengakibatkan dirawat di rumah sakit selema seminggu.
Menurut data SIPP PN Lubuk Linggau, dalam dakwaan jaksa diungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIB.
Novi mendengar suara benturan di trali belakang rumah Adnan, kemudian Novi mengintip.
Novi melihat Adnan sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar Novi. Tetiba Novi mengambil gayung di dapur serta mengisi dengan air putih dicampur dengan air keras.
Baca Juga:Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
Selanjutnya Novi membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung Adnan yang kemudian kepanasan dan lari keluar dari rumah Novi melintasi pagar samping rumah.
Atas perbuatannya Novi kemudian diproses hukum yang sebelumnya juga dituntut oleh Jaksa hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Vonis diperoleh Novi lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 14 bulan, atau satu tahun 2 bulan.