Ada 9000 Warga Menunggak Pajak di Palembang, Siapa Saja Mereka?

Realisasi penerimaan sampai 30 September Rp240.285.979.710 dengan target Rp280 miliar atau 85,82 persen.

Tasmalinda
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:18 WIB
Ada 9000 Warga Menunggak Pajak di Palembang, Siapa Saja Mereka?
Pemerintah kota Palembang mencatat 9000 warga menunggak pajak. (website Pemkot Palembang)

SuaraSumsel.id - Sebanyak 9000 wajib pajak (WB) menunggak pajak di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini diungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Palembang.

Bapedda mencatat realisasi capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 87 persen dari target Rp280 miliar namun masih ada 9000 warga yang merupakan wajib pajak yang masih menunggak.

“Ada 9.000 wajib pajak (WP) yang belum bayar pajak, kita dorong untuk bayar pajak dengan program pengurangan pokok dan penghapusan denda administrasi, yang masih berlangsung sampai 20 Desember,” ujar Kepala Bapenda Kota Palembang Reimon Lauri.

Dia mengatakan, realisasi penerimaan sampai 30 September Rp240.285.979.710 dengan target Rp280 miliar atau 85,82 persen.

Baca Juga:Menolak Relokasi Sampai Tutup Kios, Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan PT BCR ke Polisi

“Setelah dievaluasi sampai 16 Oktober tercapai Rp246 miliar atau 87,52 persen dengan rasio triwulan III ini 83 persen,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Dengan capaian sampai 16 Oktober ini Rp246 miliar, artinya PBB masih kurang Rp34 miliar lagi. Bapenda mengaku perlu kerja keras lagi untuk menagih kepada ribuan warga Palembang yang belum bayar.

Reimon mengatakan, dibandingkan capaian tahun lalu Desember 2023, PBB tercapai 89 persen. Tapi di Oktober 2024 ini sudah tercapai 87 persen.

Pihaknya melakukan berbagai cara agar capaian PBB tercapai. Seperti dengan dilakukan penagihan sebelum jatuh tempo melalui berbagai media, videotron dan media sosial.

“Dan melakukan penagihan aktif secara door to door, juga memberikan program pengurangan pokok dan denda administrasi,” katanya.

Baca Juga:Pasar 16 Ilir Palembang Memanas: Pedagang Tutup Kios, Tolak Relokasi Paksa

Pihaknya meminta kerjasama camat, lurah dan petugas pajak lainnya. Sebab, semakin tinggi jumlah yang dihasilkan dari pungutan ini, aparat tersebut mendapatkan insentif sesuai ketentuan.

“Iya ada insentifnya sesuai ketentuan untuk lurah, camat dan petugas pajak kita sebagai apresiasi,” ujarnya menjelaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak