Ada 9000 Warga Menunggak Pajak di Palembang, Siapa Saja Mereka?

Realisasi penerimaan sampai 30 September Rp240.285.979.710 dengan target Rp280 miliar atau 85,82 persen.

Tasmalinda
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:18 WIB
Ada 9000 Warga Menunggak Pajak di Palembang, Siapa Saja Mereka?
Pemerintah kota Palembang mencatat 9000 warga menunggak pajak. (website Pemkot Palembang)

SuaraSumsel.id - Sebanyak 9000 wajib pajak (WB) menunggak pajak di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini diungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Palembang.

Bapedda mencatat realisasi capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 87 persen dari target Rp280 miliar namun masih ada 9000 warga yang merupakan wajib pajak yang masih menunggak.

“Ada 9.000 wajib pajak (WP) yang belum bayar pajak, kita dorong untuk bayar pajak dengan program pengurangan pokok dan penghapusan denda administrasi, yang masih berlangsung sampai 20 Desember,” ujar Kepala Bapenda Kota Palembang Reimon Lauri.

Dia mengatakan, realisasi penerimaan sampai 30 September Rp240.285.979.710 dengan target Rp280 miliar atau 85,82 persen.

Baca Juga:Menolak Relokasi Sampai Tutup Kios, Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan PT BCR ke Polisi

“Setelah dievaluasi sampai 16 Oktober tercapai Rp246 miliar atau 87,52 persen dengan rasio triwulan III ini 83 persen,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Dengan capaian sampai 16 Oktober ini Rp246 miliar, artinya PBB masih kurang Rp34 miliar lagi. Bapenda mengaku perlu kerja keras lagi untuk menagih kepada ribuan warga Palembang yang belum bayar.

Reimon mengatakan, dibandingkan capaian tahun lalu Desember 2023, PBB tercapai 89 persen. Tapi di Oktober 2024 ini sudah tercapai 87 persen.

Pihaknya melakukan berbagai cara agar capaian PBB tercapai. Seperti dengan dilakukan penagihan sebelum jatuh tempo melalui berbagai media, videotron dan media sosial.

“Dan melakukan penagihan aktif secara door to door, juga memberikan program pengurangan pokok dan denda administrasi,” katanya.

Baca Juga:Pasar 16 Ilir Palembang Memanas: Pedagang Tutup Kios, Tolak Relokasi Paksa

Pihaknya meminta kerjasama camat, lurah dan petugas pajak lainnya. Sebab, semakin tinggi jumlah yang dihasilkan dari pungutan ini, aparat tersebut mendapatkan insentif sesuai ketentuan.

“Iya ada insentifnya sesuai ketentuan untuk lurah, camat dan petugas pajak kita sebagai apresiasi,” ujarnya menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini