SuaraSumsel.id - Konflik pedagang pasar 16 ilir Palembang dan Perumda Pasar Palembang Jaya serta pengelola PT Bima Citra Realty (BCR) memanas.
Kuasa Hukum perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir menilai upaya sosialisasi yang dilakukan kedua pihak terkesan sebagai bentuk intimidasi.
Agenda sosialisasi yang dilaksanakan itu dinilai semacam eksekusi putusan pengadilan. “Ini menakuti pedagang, sebab ada pengerahan aparat dari Polrestabes Palembang, TNI, dan Pol PP justru aromanya bukan sosialisasi tapi seperti eksekusi putusan pengadilan,” ucap Edi Siswanto SH MH kuasa hukum P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang, aparat TNI, serta pula dari Satpol PP Kota Palembang melakukan upaya pengosongan kios pasar tersebut.
Baca Juga:Jadwal Debat Pertama Pilgub Sumsel 2024: Visi Misi Paslon Bakal Terungkap
Edi menyebut sosialisasi yang hendak dilakukan itu dalam rangka mengeluarkan para pedagang sementara waktu berupa paksaan.
“Yang terjadi di Pasar 16 ini bukan peristiwa kriminal tapi ini (pedagang-red) upaya dari pemilik sarusun gedung pasar 16 mempertahankan hak kemilikanya atas kios yang ada di dalam gedung pasar 16 ilir palembang “ujarnya menjelaskan.
Ia pun mempertanyakan tujuan dari pengerahan aparat dalam agenda sosialisasi Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT BCR tersebut.
Edi juga menjelaskan alasan para pedagang juga menutup kiosnya saat didatangi oleh pihak Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT BCR sebagai antisipasi.
“Jangan sampai terjadi lagi pengerusakan seperti peristiwa yang terjadi di tanggal 8 September lalu,” tegas Edi.
Baca Juga:Prospek Ekonomi 2024 Positif, UMKM Didorong Tingkatkan Daya Saing Ekspor