SuaraSumsel.id - Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang khususnya yang berjualan di dalam gedung menggelar demonstrasi dengan menolak sosialisasi yang bakal dilakukan Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT Bima Citra Realty (BCR).
Ratusan pedagang berkumpul di bagian belakang gedung Pasar 16 Ilir menyuarakan penolakan mereka terhadap aturan yang ditetapkan oleh Perumda Pasar dan PT BCR.
Aksi ini membuat para pedagang tidak langsung berjualan yang biasanya buka kios mulai pukul 08.00 WIB, karena melakukan aksi penolakan ini mereka tutup sementara.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (16/10/2024), pedagang menolak masa berakhirnya Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang ditetapkan oleh Perumda Pasar melalui BPN berakhir pada 2016 silam.
Baca Juga:Revitalisasi Pasar 16 Ilir Makin Panas, Pedagang Bertahan Mati-matian
Dengan demikian para pedagang harus membayar uang sewa kembali dengan harga mulai Rp180 juta-Rp337 juta, sesuai dengan tingkatan yang telah ditetapkan.
“Pulanglah Pak, kami mau jualan, PT BCR pergilah kami mau jualan serta kami tidak menerima BCR,” ungkap pedagang dalam bahasa Palembang.
Pedagang berdemontrasi di bagian belakang gedung Pasar 16 Ilir Palembang menyuarakan penolakan mereka terhadap aturan yang ditetapkan oleh Perumda Pasar dan PT BCR, Rabu (16/10/2024).
Para pedagang dengan kompak mengusir PT BCR dari kerumunan yang dimaksudkan sebelumnya untuk sosialisasi. “Pergilah BCR. SHMSRS kami masih berlaku,” teriak para pedagang lainnya.
Baca Juga:Palembang Usulkan Tujuh Zaman Landmark Sejarah Terbit Dalam Prangko Baru