SuaraSumsel.id - Ratusa pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang secara bersama-sama (kompak) melaporkan PT PT Bima Citra Realty (BCR) usai menggelar demonstrasi. Mereka melaporkan perusahaan pengembang tersebut ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan pengrusakan.
Pedagang yang lebih menutup kiosnya tersebut menggelar demontrasi menolak aturan relokasi termasuk biaya sewa yang diajukan perusahaan bersama Perumda Jaya Palembang.
Seorang pedagang Aman menjelaskan ia bersama pedagang lainnya melaporkan tindakan yang dilakukan PT BCR atas dugaan pengrusakan.
PT BCR dilaporkan melakukan pengrusakan karena melakukan pembongkaran terhadap kios pedagang di lantai 1, 2, dan 3 tanpa izin dan pemberitahuan. “Pembongkaran ini tanpa izin," ujarnya menegaskan.
Baca Juga:Pasar 16 Ilir Palembang Memanas: Pedagang Tutup Kios, Tolak Relokasi Paksa
Pedagang beralasan karena di lantai 1 hingga 3 masih terdapat barang dagangan.
“Mereka merusak kios yang masih digunakan pedagang untuk berjualan, bagaimana pedagang mau jualan kalau kios dirusak, secara tidak langsung mereka mematikan sumber penghasilan pedagang,” ujarnya mengeluhkan.
Tak hanya menutup kios, para pedagang dan karyawan pun berjaga di pintu akses masuk ke dalam gedung. Pedagang sengaja menutup akses masuk saat dilakukan agenda sosialisasi ke para pedagang.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH membenarkan laporan para pedagang pasar 16 ilir Palembang tersebut.
Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal mengatakan atas laporan pembongkaran tersebut, pihaknya juga dipanggil sebagai saksi.
Baca Juga:Ratusan Pedagang Pasar 16 Ilir Demo Tolak Uang Sewa Sampai Rp337 Juta
“Polda masih dalam proses, kita tunggu. Kami serahkan prosesnya kepada Polda,” ucapnya memastikan.