Ahli Hukum Agraria Unsri Bongkar Akar Konflik Pasar 16 Ilir, Begini Solusinya

Firman memberikan pendapatnya mengenai konflik sengketa antara pedagang pasar 16 Ilir Palembang yang tengah berkonflik tersebut.

Tasmalinda
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:49 WIB
Ahli Hukum Agraria Unsri Bongkar Akar Konflik Pasar 16 Ilir, Begini Solusinya
Pedagang pasar 16 Ilir Palembang yang tidak bisa berjualan [sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Konflik pedagang pasar 16 Ilir Palembang dan pengelola gedung, PT Bumi Citra Realty (PT BCR) menjadi sorotan pakar hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Firman Muntaqo, SH, MH.

Firman memberikan pendapatnya mengenai konflik sengketa antara  pedagang pasar 16 Ilir Palembang yang tengah berkonflik tersebut. 

Menurut Firman Muntaqo, konflik pedagang dan pengelola bermula dari beda pandangan mengartikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM-SRS). Bagi pengelola PT BCR, menilai SHM SRS yang dimiliki pedagang telah habis karena mengikuti Hak Guna Bangunan (HGB) dari pengelola sebelumnya.

Sementara pihak pedagang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung 16 Ilir melihat SHM-SRS tak memiliki batas waktu.

Baca Juga:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Ibu Sambung Ungkap Fakta, Pelaku Berdalih

Firman mengungkapkan jika SHM SRS memang memiliki hubungan dengan HGB. “Tetapi ada juga hubungan langsung antara pemilik Satuan Rumah Susun dengan tanah yang disebut hubungan magis religius," ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Sementara magis religius adalah saling hubungan antara tanah yang terdaftar sehingga mengakibatkan setiap penguasaan tanah yang kemudian melibatkan dua pihak penguasaan maka dilakukan upaya musyawarah.

Firman menjelaskan Hak Kepemilikan atas suatu ruang terdiri dari Penguasaan Permukaan Tanah, Penguasaan di bawah Tanah, dan Penguasaan di atas Tanah. Sementara Satuan Rumah Susun merupakan pemilikan ruang di atas tanah beserta bangunannya.

Sehingga ia menyarankan jika pemerintah ataupun lembaga badan hukum bisa melakukan musyawarah demi tujuan bersama.

“Pemegang hak pengelola sebagai badan hukum publik harus memperhatikan kesejahteraan rakyat, kesejahteraan pemiliknya," ujarnya.

Baca Juga:Jaringannya Terkuak! 1 Lagi Tersangka Korupsi Sertifikat PTSL Palembang Ditangkap

Firman semestinya jika dalam proyek revitalisasi pasa 16 Palembang perlu digelar musyawarah yang menyeluruh antara pemilk SHM SRS tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini