SuaraSumsel.id - Belum lama ini heboh beredar informasi jika sebuah pertashop di kecamatan Martapura kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) timur diduga menjual bahan bakar bercampur air. Kejadian ini bermula diketahui dari semakin banyak motor yang mogok setelah mengisi bahan bakar di tempat tersebut.
Belakangan diketahui jika Pertashop bernomor izin 2P.323.77. Mendapatkan laporan ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menurunkan tim investigasi untuk mengecek kebenarannya.
"Tindakan ini merupakan respons cepat dari Pertamina menanggapi keluhan masyarakat," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan persnya.
Diketahui pula, puluhan kendaraan roda dua tersebut mengalami mati mesin, setelah mengisi BBM Pertamax di Pertashop yang diduga karena bahan bakar tercampur dengan air.
Baca Juga:Gelar Demo, Keluarga Korban dan Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Berhadapan di Pengadilan
"Terkait kejadian tersebut, pihak Pertashop bersedia bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan," kata Nikho.
Saat ini Pertashop itu telah menghentikan operasional penyaluran serta melakukan pengecekan pada tangki Pertashop.
Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak lembaga penyalur maupun transportir jika terbukti melakukan pelanggaran.
Melansir ANTARA, sanksi diberikan mulai dari surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan usaha.
"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan pelayanan lembaga penyalur yang tidak semestinya, maka bisa melaporkan melalui call center 135," katanya menegaskan.
Baca Juga:BEI Perkenalkan SSF dan Waran Terstruktur: Peluang Baru bagi Investor