SuaraSumsel.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Eskan Budiman menyebutkan gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon(bapaslon) bupati dan wakil bupati Budi Antoni Aljufri-Heny Verawati dalam sengketa Pilkada 2024 ditolak.
“Keputusan itu dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Selasa (8/10) Pukul 16.00 WIB,” jelas Eskan Budiman.
Eskan mengatakan gugatan dilayangkan pihak ke Bawaslu Empat Lawang terkait putusan KPU Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang memutuskan Budi Antoni Aljufri-Heny Verawati tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati Empat Lawang periode 2024-2029.
Hal tersebut mengakibatkan Bawaslu Empat Lawang memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan pihak pemohon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati
Baca Juga:Kampung Jamur TransUss: Sulap Sekam Padi Jadi Usaha Jamur Tiram yang Menjanjikan
Ia mengatakan dengan adanya putusan tersebut, Pilkada Empat Lawang 2024 hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifai.
“Saya ingin mempertegas bahwa sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani pada tanggal 21 September kemarin bahwa peserta pemilihan serentak di kabupaten empat lawang tahun 2024 hanya satu pasangan calon yaitu atas nama Joncik Muhammad-Arifai sesuai dengan berita acara yang ditandatangani ke-5 anggota KPU kabupaten empat lawang dan dipertegas, diperkuat oleh keputusan Bawaslu pada sidang putusan hari ini,” kata Eskan.
Pilkada Empat Lawang awalnya direncanakan diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) yakni Budi Antoni Aljufri yang berpasangan dengan Heny, lalu Joncik yang berpasangan dengan Arivai.
Lalu pasangan Budi Antoni dan Heny dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga KPU hanya memutuskan satu paslon yang akan berhadapan dengan kotak kosong.
Budi Antoni merupakan mantan bupati dua periode di kabupaten tersebut sedangkan Joncik merupakan mantan bupati satu periode sebelumnya.
Baca Juga:9.697 Hektare Lahan Hangus Terbakar di Sumsel, Catatan Terburuk Karhutla