KPU dan Bawaslu Sepakat Tolak Gugatan Mantan Bupati Budi Antoni Aljufri-Heny

Keputusan itu dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Selasa (8/10) Pukul 16.00 WIB,

Tasmalinda
Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:12 WIB
KPU dan Bawaslu Sepakat Tolak Gugatan Mantan Bupati Budi Antoni Aljufri-Heny
Budi Antoni Aljufri (kanan) mantan Bupati Empat Lawang

SuaraSumsel.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Eskan Budiman menyebutkan gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon(bapaslon) bupati dan wakil bupati  Budi Antoni Aljufri-Heny Verawati dalam sengketa Pilkada 2024 ditolak.

“Keputusan itu dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Selasa (8/10) Pukul 16.00 WIB,” jelas Eskan Budiman.

Eskan mengatakan gugatan dilayangkan pihak  ke Bawaslu Empat Lawang terkait putusan KPU Nomor  118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang memutuskan Budi Antoni Aljufri-Heny Verawati tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati Empat Lawang periode 2024-2029.

Hal tersebut mengakibatkan Bawaslu Empat Lawang memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan pihak pemohon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati

Baca Juga:Kampung Jamur TransUss: Sulap Sekam Padi Jadi Usaha Jamur Tiram yang Menjanjikan

Ia mengatakan dengan adanya putusan tersebut, Pilkada Empat Lawang 2024 hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifai.

“Saya ingin mempertegas bahwa sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani pada tanggal 21 September kemarin bahwa peserta pemilihan serentak di kabupaten empat lawang tahun 2024 hanya satu pasangan calon yaitu atas nama Joncik Muhammad-Arifai sesuai dengan berita acara yang ditandatangani ke-5 anggota KPU kabupaten empat lawang dan dipertegas, diperkuat oleh keputusan Bawaslu pada sidang putusan hari ini,” kata Eskan. 

Pilkada Empat Lawang awalnya direncanakan diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) yakni Budi Antoni Aljufri yang berpasangan dengan Heny, lalu Joncik yang berpasangan dengan Arivai.

 Lalu pasangan Budi Antoni dan Heny dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga KPU hanya memutuskan satu paslon yang akan berhadapan dengan kotak kosong.

Budi Antoni merupakan mantan bupati dua periode di kabupaten tersebut sedangkan Joncik merupakan mantan bupati satu periode sebelumnya.

Baca Juga:9.697 Hektare Lahan Hangus Terbakar di Sumsel, Catatan Terburuk Karhutla

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak