2 Tersangka Korupsi Kredit BSB Ditahan

Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 05 September 2024 | 10:23 WIB
2 Tersangka Korupsi Kredit BSB Ditahan
Dua tersangka korupsi kredit BSB ditahan penyidik Kejari Palembang. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sumsel Babel (BSB) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.440.000.000.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gofar mengatakan kedua tersangka ialah Kuasa Debitur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya yakni FI dan Kuasa Debitur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri yakni KK.

Ia mengatakan, para tersangka telah turut serta melakukan perbuatan pengajuan kredit dengan mempergunakan surat perintah kerja atau SPK palsu atau fiktif pada BSB cabang pembantu.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," ucap Ario Aprianto, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Disidang

Alasan penahanan yaitu mempercepat proses penyidikan bahwa sesungguhnya dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP yakni penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni primer pasal 2 ayat 1 judul pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian sub-sidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ANTARA)

Baca Juga:Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak