3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Disidang

tiga terdakwa terjerat perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet Muba

Wakos Reza Gautama
Selasa, 03 September 2024 | 18:19 WIB
3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Disidang
Tiga terdakwa korupsi jaringan internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Selasa (3/9/2024). [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Tiga terdakwa perkara korupsi instalasi jaringan internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (3/9/2024).

Para terdakwa yang disidang yakni Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin Harbal Fikar, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST) M Arif, dan Kasi pendapatan keuangan Dinas PMD Muba M Riduan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto, jaksa menyatakan bahwa tiga terdakwa terjerat perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet Muba tahun anggaran 2019-2023 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp25 miliar lebih.

Jaksa menyatakan terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga:Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara

Atas perbuatan itu, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum terdakwa Rizal Syamsul mengatakan pihaknya sudah menganalisa dan menyimpulkan bahwa berani masuk dalam materi selanjutnya.

"Akan kita dalami sejauh mana keterlibatan klien kami pada sidang selanjutnya yang menghadirkan 10 saksi dari jaksa," katanya. (ANTARA)

Baca Juga:Sungai Lalan Lumpuh Sebulan, Warga Desak Pemprov Sumsel Buka Akses

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini