SuaraSumsel.id - Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Ahmad Gufron, dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri pada Jumat (30/8/2024).
Penyidik Kejari OKU Timur memutuskan menahan Ahmad Gufron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur tahun 2020.
"Usai dilakukan pemeriksaan tadi malam sekitar pukul 19.20 WIB, tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama," kata Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Hafiezd, Jumat (30/8/2024).
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka Ahmad Gufron berperan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan fakta integritas dana hibah serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah di Bawaslu OKU Timur untuk kebutuhan Pilkada tahun 2020.
Baca Juga:Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi
Tersangka memerintahkan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Tersangka juga turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Untuk itu, tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Baca Juga:Delapan Penerjun Payung Brimob Kibarkan Bendera Merah Putih di Langit OKU Timur
Sebelumnya, Kejari Kabupaten OKU Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019-2020.
Ketiga tersangka yaitu berinisal M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.
Para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019 dan 2020 di Bawaslu OKU Timur.
Dimana dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorer yang tidak dibayarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar.
"Untuk ketiga tersangka kini berstatus terdakwa karena sudah menerima vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dan kini masih menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. (ANTARA)