2 Tersangka Korupsi di Dinas PMD Muba Dijebloskan ke Penjara

Setelah menyandang status tersangka, RD dan MH ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang

Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:58 WIB
2 Tersangka Korupsi di Dinas PMD Muba Dijebloskan ke Penjara
Dua tersangka korupsi di Dinas PMD Muba ditahan di Rutan Kelas I Palembang. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka kasus korupsi jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2019—2023.

Dua tersangka tersebut yaitu inisial RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. 

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti permulaan dan barang bukti untuk penetapan tersangka tersebut.

Setelah menyandang status tersangka, RD dan MH ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang mulai 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024.

Adapun potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp25.885.165.625,00. Tersangka RD mempunyai peranan sebagai orang yang bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA (Direktur Utama PT Info Media Solusi Net) dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Baca Juga:4 Orang Korban Robohnya Jembatan Lalan Muba Ditemukan Meninggal, Tersisa 1 Orang Lagi

Pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) yang menanda tangani kontrak kerja sama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT Info Media Solusi Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh undang-undang.

Sementara itu, tersangka MH berperan selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba TA 2019—2023 dengan total Rp1.840.950.000,00.

Dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH.

"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 orang dan masih terus kami lakukan pendalaman," katanya. (ANTARA)

Baca Juga:Jembatan Lalan Ambruk Usai Ditabrak Kapal Angkut Batu Bara: 3 Orang Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini