Inilah 7 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Daftar CPNS 2024, Jangan Sampai Salah yah!

Pada umumnya, persyaratan untuk unggahan dokumen ini berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari setiap instansi.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:24 WIB
Inilah 7 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Daftar CPNS 2024, Jangan Sampai Salah yah!
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2024 (freepik)

SuaraSumsel.id - Pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2024 sudah dibuka. Sebelum melakukan pendaftaran, setiap peserta diwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen untuk pesyaratan CPNS 2024.

Di setiap berkas CPNS 2024 ini harus dipindai dan juga diubah dalam bentuk format yang ditentukan. Terdapat ratusan rebut formasi yang terdiri dari 114.706 di instansi pusat dan 135.701 pada instansi daerah.

Salah satu hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 adalah pastikan untuk beli e meterai, karena hal ini tentu menjadi hal penting dalam memenuhi persyaratan CPNS 2024. Untuk mendapatkan e-materai, kalian bisa membelinya langsung di Blibli.

Lalu apa saja hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024? Mengutip dari lama resmi SSCASN, berikut ulasanya.

Baca Juga:ASN Palembang Diingatkan Hati-hati Foto Bersama Dengan Simbol Jari, Terancam Disanksi

1.       Scan Pas Foto Berukuran Maksimal 200 kb.

Setiap pelamar diharuskan untuk menggunggah dokumen digital pas foto fomal yang berlatar belakang merah. Foto yang di serangkan pun harus foto diri paling baru dan menggunakan pakaian yang rapi dengan gambar wajah yang jelas.

Foto tersebut lalu disimpan dan dipindai dengan bentuk format jpg/jpeg berukuran paling besar 200 Kb.

2.       Scan Swafoto Berukuran Maksimal 200 Kb.

Hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 berikutnya adalah setiap peserta diharuskan untuk mengunggah dokumen swafoto. Berbeda dengan sebelumnya, swafoto merupakan foto selfie yang diambil melalui ponsel kamera secara mandiri.

Baca Juga:Masih 20 Ribu Guru di Sumsel Belum Diangkat Menjadi PPPK

Berbeda dengan pas foto, swafoto bisa diambil dengan background yang bebas, gambar muka yang jelas yang menghadap kamera, dan close up dalam format portrait.

File ini lalu disimpan ke dalam bentuk jpg/jpeg dengan maksimal ukuran 200 Kb.

3.       Scan KTP Berukuran Maksimal 200 Kb.

Berikutnya, setiap pelamar harus mengungah scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di saat melakukan pendaftaran akun SSCASN 2024. Scan KTP yang nantinya akan diunggah wajib bertipe jpg/jpeg dengan maksimal ukuran 200 Kb.

Data yang dibutuhkan dalam KTP untuk menjadi peserta CPNS 2024 yaitu, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan tempat serta tanggal lahir.

4.       Scan Ijazah dan Serdik/STR Berukuran Maksumal 800 Kb.

Hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 ke empat adalah ijazah dan serdik (Sertifikat Pendidik) atau STR (Surat Tanda Registrasi). Data dokumen dan ijazah tersebut diperlukan untuk pembuktian kualifikasi Pendidikan, nomor, nilai, tahun lulus, dan tanggal terbit.

Seluruh data tersebut bisa langsung di-scan dan disimpan dalam bentuk pdf yang berukuran maksimal hingga 800 Kb.

5.       Scan Transkrip Nilai Berukuran Maksimal 500 Kb.

Dalam seleksi peserta CPNS 2024, setiap peserta diharuskan untuk mengunggah transkrip nilai untuk bisa membuktikan indeks IPK (Indejs Prestasi Kumulatif).

Berkas tersebut bisa disimpan dan dipindai dengan bentuk file pdf yang berukuran maksimal hingga 500 Kb.

6.       Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2).

Para peserta CPNS 2024 diharuskan untuk mengunggah scan surat penugasan guru, hal ini dikhususkan untuk para tenaga kerja honorer (THK) 2.

Dokuen ini disimpan dan dipindai dengan bentuk file pdf yang ukuran maksimalya 500 Kb.

7.       Syarat Unggah Dokumen Sesuai Instansi.

Hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 yang terakhir adalah mengunggah setiap persyaratan dokumen sesuai dengan instansi yang dipilih. Setiap kementrian atau Lembaga akan menetapkan syarat-syarat khusus di seleksi CPNS tahun 2024.

Para peserta di formasi terkait, diharuskan untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut. Pada umumnya, persyaratan untuk unggahan dokumen ini berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari setiap instansi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini