Ngaku Koleksi, ASN Kementerian di Palembang Diciduk Polisi Gegara Timbun Senpi Ilegal

ASN warga Kalidoni, Palembang, itu memiliki empat pucuk senjata api ilegal

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Juli 2024 | 21:38 WIB
Ngaku Koleksi, ASN Kementerian di Palembang Diciduk Polisi Gegara Timbun Senpi Ilegal
Konferensi pers oknum ASN pemilik senpi ilegal di Mapolda Sumsel di Palembang, Senin (15/7/2024). [ANTARA/ M Imam Pramana]

SuaraSumsel.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial MG ditangkap aparat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, ASN warga Kalidoni, Palembang, itu memiliki empat pucuk senjata api ilegal dan 327 butir peluru tajam.

"MG menyimpan senpi tersebut sebagai barang koleksi," kata Anwar Reksowidjojo dalam keterangan di Palembang, Senin (15/7/2024).

Ia menyebutkan kasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kepemilikan senpi ilegal. Kemudian petugas langsung turun melakukan operasi penyelidikan.

Baca Juga:4 Senpi dan Ratusan Butir Amunisi Ditemukan di Rumah Warga Palembang

Operasi dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan dua senjata api laras panjang dan dua laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut lima buah magazen.

"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," terangnya.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Baca Juga:Diskusi Video Art Bersenandung di Perahu Kajang: Menjaga Pesan-Pesan Luhur

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinisial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dibeli secara ilegal," tutupnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak